Breaking News:

Kabar Tokoh

Reaksi Pembawa Acara saat Mahfud MD Enggan Jawab Lebih dari Separuh Pertanyaan yang Ia Ajukan

Lihat reaksi pembawa acara saat Mahfud MD lebih banyak tak mau jawab pertanyaan yang diberikan padanya.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
YouTube Official iNews
Abraham Silaban dan Mahfud MD saat berada di iNews Sore, Rabu (13/6/2019). 

Mendengar hal itu, Abraham lalu tertawa karena berkali-kali mendapat penolakan dari Mahfud MD.

Namun, Mahfud akhirnya memberikan jawaban secara umum.

"Di dalam proses pembuktian itu akan ini, saya juga tidak membaca apa gugatannya, apa alat buktinya biar nanti MK saja yang menyidangkan itu ya," tambahnya.

Tanggapi Kasus Penyelundupan Senjata oleh Soenarko, Gatot Nurmantyo Singgung 2 Instansi Pemerintah

Lalu Abraham bertanya secara spesifik soal Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yang menyebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator karena hanya memperhitungkan soal hasil pemilu saja.

"Jika mengutip apa yang disampaikan pak  Bambang Widjojanto  berharap MK tidak bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator saja tapi ada upaya untuk menyelidiki dan upaya lebih dalam proses-proses pemilu ini," tanya Abraham lagi.

Mahfud memberikan jawaban secara umum dengan tak spesifik pada Bambang Widjojanto karena menurutnya hal itu juga bisa dikatakan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Ya tidak apa kan pengacara bisa berbicara sesuai dengan kepentingan perkaranya, itu boleh saja bicara begitu tetapi nanti yang akan memutus nanti semua MK," jawab Mahfud MD.

"Karena misalnya pengacaranya Pak Jokowi bisa bicara hal yang lain lagi, dari pembicara berbeda itu mana yang paling logis secara yuridis mana yang mempunyai rasa keadilan di dalam seluruh proses perkara ini, nanti akan muncul, gitu saja ya," ujar Mahfud.

Kivlan Zen Kirim Surat ke Menhan dan Menko Polhukam untuk Minta Perlindungan Hukum

Mahfud MD baru benar-benar menjawab pertanyaan soal cawapres Ma'ruf Amin yang disengketakan karena memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, Abraham harus meminta izin Mahfud untuk kembali mengajukan satu pernyataan.

"Satu pertanyaan lagi ya prof, boleh ya prof satu pertanyaan lagi," pinta Abraham.

"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," ttambahnya.

Menurut Mahfud, hal itu pasti menjadi pembahasan.

Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.

"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)Sengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved