Pilpres 2019
Jabatan Ma'ruf Amin Dipersoalkan BPN, Refly Harun: MK Sering Putuskan Berbeda dari yang Diatur UU
Refly Harun menyinggung soal klaim diskualifikasi 01 lewat jabatan Ma'ruf Amin di BUMN. Menurutnya MK buat keputusan di luar aturan Undang-undang
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Mohamad Yoenus
Ma'ruf mengatakan, sebagai pengawas syariah itu pun bukan di bank BUMN, melainkan di anak perusahaan.
• Maruf Amin Bicara soal Kemungkinan Demokrat dan PAN Gabung ke Koalisi Jokowi hingga Urusan Kabinet
"Waktu itu saya tidak diminta mundur, yang saya diminta mundur itu sebagai anggota BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila), nah kalau itu diminta mundur. Sebelum pencalonan pun saya sudah mundur, jadi berarti ini tidak ada masalah. Itu nanti TKN yang menjelaskannya," ujar Ma'ruf.
Kiai Ma'ruf menegaskan, jika nantinya dipanggil ke MK, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya ke TKN.
"Ya itu nanti sama TKN," ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Ma'ruf juga mengapresiasi langkah tim BPN Prabowo Subianto menempuh jalur MK.
"Iya, harusnya kan memang seperti itu (Diselesaikan di MK). Berarti kan penyelesaiannya sesuai hukum melalui Mahkamah Konstitusi, kenapa harus ada demo lagi? Dan kita percaya sama MK," kata dia.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: