Breaking News:

Pilpres 2019

Jabatan Ma'ruf Amin Dipersoalkan BPN, Refly Harun: MK Sering Putuskan Berbeda dari yang Diatur UU

Refly Harun menyinggung soal klaim diskualifikasi 01 lewat jabatan Ma'ruf Amin di BUMN. Menurutnya MK buat keputusan di luar aturan Undang-undang

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Mohamad Yoenus
Akun YouTube tvOneNews
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung soal jabatan Ma'ruf Amin yang diklaim BPN bisa membuat 01 didiskualifikasi. 

Ma'ruf mengatakan, sebagai pengawas syariah itu pun bukan di bank BUMN, melainkan di anak perusahaan.

 Maruf Amin Bicara soal Kemungkinan Demokrat dan PAN Gabung ke Koalisi Jokowi hingga Urusan Kabinet

"Waktu itu saya tidak diminta mundur, yang saya diminta mundur itu sebagai anggota BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila), nah kalau itu diminta mundur. Sebelum pencalonan pun saya sudah mundur, jadi berarti ini tidak ada masalah. Itu nanti TKN yang menjelaskannya," ujar Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf menegaskan, jika nantinya dipanggil ke MK, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya ke TKN.

"Ya itu nanti sama TKN," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Ma'ruf juga mengapresiasi langkah tim BPN Prabowo Subianto menempuh jalur MK.

"Iya, harusnya kan memang seperti itu (Diselesaikan di MK). Berarti kan penyelesaiannya sesuai hukum melalui Mahkamah Konstitusi, kenapa harus ada demo lagi? Dan kita percaya sama MK," kata dia.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Maruf AminRefly HarunMahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved