Pilpres 2019
Jabatan Ma'ruf Amin Dipersoalkan BPN, Refly Harun: MK Sering Putuskan Berbeda dari yang Diatur UU
Refly Harun menyinggung soal klaim diskualifikasi 01 lewat jabatan Ma'ruf Amin di BUMN. Menurutnya MK buat keputusan di luar aturan Undang-undang
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Mohamad Yoenus
Lihat videonya di menit 19:20:
Diketahui sebelumnya, tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan Pilpres untuk Prabowo-Sandi, Senin (10/6/2019).
Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihaknya mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Senin (10/6/2019).
"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang dikutip dari Tribunnews.com.
• Viral Rumah Dihancurkan Diduga karena sang Istri Selingkuh, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.
"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.
"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."
"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.
Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.
Tanggapan Ma'ruf Amin
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Ma'ruf Amin menyerahkan sepenuhnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada TKN Jokowi-Ma'ruf.
Nama Ma'ruf Amin disebut dalam gugatan yang dilayangkan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, atas dugaan dirinya menjabat sebagai pengawas BUMN.
"Itu nanti TKN yang menjelaskan. Pastinya saya bukan pegawai BUMN, hanya pengawas syariah, jadi terkait saja," ujar Ma'ruf, saat diwawancara sejumlah wartawan usai menghadiri halalbihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019) siang.