Breaking News:

Pilpres 2019

Jabatan Ma'ruf Amin Dipersoalkan BPN, Refly Harun: MK Sering Putuskan Berbeda dari yang Diatur UU

Refly Harun menyinggung soal klaim diskualifikasi 01 lewat jabatan Ma'ruf Amin di BUMN. Menurutnya MK buat keputusan di luar aturan Undang-undang

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Mohamad Yoenus
Akun YouTube tvOneNews
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung soal jabatan Ma'ruf Amin yang diklaim BPN bisa membuat 01 didiskualifikasi. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberi tanggapan soal peluang kemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Refly Harun, MK kerap membuat keputusan di luar dari aturan yang memang sudah ditetapkan dalam Undang-undang.

Hal tersebut dijelaskannnya dalam sebuah wawancara seperti yang TribunWow.com kutip dari channel YouTube tvOneNews, Rabu (12/6/2019).

Dalam wawancara tersebut, Refly Harun diminta menanggapi soal gugatan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang membawa isu jabatan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin yang disebut masih aktif dalam dua bank syariah yang ada di bawah naungan BUMN.

Terkait Vonis Ahmad Dhani, Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap

Dijelaskan oleh Refly Harun, ada banyak metode dan juga penafsiran yang bisa digunakan MK untuk melihat apakah Ma'ruf Amin memang masih dalam jabatan BUMN ataukah tidak.

"Kalau kita bicara soal penafsiran konstitusi banyak sekali metodenya, ada yang sifatnya futuristik, ada yang sifatnya sistematik, ada yang historis, ada yang original," jelas Refly Harun.

"Semuanya sah yang penting bangunan argumentasinya bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Dijelaskan oleh Refly Harun, pilihan metode tersebut akan sangat mempengaruhi keputusan yang nantinya dibuat oleh MK.

"Nah inilah yang kemudian akan sangat berpengaruh dalam sebuah putusan," jelasnya.

"Perspektif apa yang dipakai, paradigma apa yang dipakai, akan sangat mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi," tambah Refly.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung soal  jabatan Ma'ruf Amin yang diklaim BPN bisa membuat 01 didiskualifikasi
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung soal jabatan Ma'ruf Amin yang diklaim BPN bisa membuat 01 didiskualifikasi (Akun YouTube tvOneNews)

Ragukan Keterlibatan Kivlan Zen dalam Rusuh 22 Mei, Arief Poyuono Malah Salahkan Pemerintahan Jokowi

Refly Harun menjelaskan, jika MK memutuskan bahwa Ma'ruf Amin tidak terbukti masih menjabat di bank BUMN, maka isu soal jabatan Ma'ruf Amin tidak akan bisa dipermasalahkan lagi.

"Kalau paradigmanya paradigma hitung-hitungan maka the game is over," tambah Refly Harun.

"Artinya yang bisa dibuktikan adalah selisih suara saja," tambahnya.

Dijelaskan oleh Refly Harun, selama ini MK memang kerap membuat keputusan yang di luar dari apa yang menjadi ketetapan dari Undang-undang.

"Tetapi memang saya cuma ingatkan saja selama ini MK sudah banyak memutuskan hal-hal yang justru berbeda dibandingkan dengan apa yang diatur dengan Undang-undang dan peraturan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Halaman
123
Tags:
Maruf AminRefly HarunMahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved