Breaking News:

Pilpres 2019

Ini Alur dan Jadwal Penanganan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Berikut Imbauan Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;

Moeldoko Sebut Tak Ada Tim Mawar di Aksi Rusuh 22 Mei: Kalau Perorangannya Kita Tidak Tahu

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Imbauan Prabowo-Sandi

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta supaya para pendukung tidak perlu mendatangi sekitar Mahkamah Konsitusi (MK) pada 14 Juni 2019 nanti.

Hal itu dikatakan Sandi setelah melakukan pertemuan dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kediaman Prabowo, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Sandi menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihaknya mengimbau supaya pendukungnya tetap berada di rumah masing-masing saat sidang perdana sengketa pilpres digelar.

"Harapan Pak Prabowo dan saya adalah karena saya menyampaikan banyak pendukung yang menanyakan bagaimana kita menyampaikan harapan kita, agar para pendukung untuk tetap tinggal di rumah dan tidak perlu berbondong-bondong datang kepada MK," ujar Sandi dikutip TribunWow.com dari Kompas Malam, Rabu (12/6/2019).

Kapolri Larang Aksi Massa di Depan MK: Kita Belajar dari Kasus Bawaslu, Ternyata Disalahgunakan

Ia menyatakan, kubu 02 juga sangat percaya atas proses penyelesaian sengketa oleh MK yang dinilai sudah sesuai dengan koridor hukum.

"Kita percayakan langkah yang ditempuh ini adalah langkah yang sudah dikalkulasi secara matang," kata Sandi.

"Kita sangat percaya dan meyakini bahwa tahapan konstitusi ini adalah tahapan yang ada di koridor hukum," imbuhnya.

Lihat videonya:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri)

WOW TODAY

Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved