Breaking News:

Pilpres 2019

Ini Alur dan Jadwal Penanganan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Berikut Imbauan Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Adapun, gugatan silang sengketa pemilu ini secara resmi dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Kamis (13/6/2019), inilah alur penanganan gugatan sengketa Pilpres 2019, yang akan dilakukan MK.

Alur Gugatan Sengketa 

Pada 21-24 Mei lalu, menjadi waktu di mana pengajuan permohonan pemohon diajukan ke MK.

Selasa (11/6/2019), MK melakukan pencatatan Permohonan dan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang.

Dan pada Jumat (14/6/2019) MK akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan dan juga penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Suryo Prabowo Sebut Senjata yang Ditampilkan di TV untuk Kasus Soenarko Beda dengan Barang Aslinya

Lalu pada kurun waktu seminggu yakni Senin (24/6/2019) hingga Senin (24/6/2019), Sidang Pleno Pemeriksaan Sidang.

Selasa hingga Kamis (25-27/6/2019), Rapat Permusyawaratan Hakim.

Jumat (28/6/2019) Sidang Pleno Pengucap Keputusan.

Dan pada Jumat (28/6/2019) dan Selasa (2/7/2019) Penyerahan Salinan Putusan dan Pemuat dalam Laman MK.

Lihat videonya:

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Kompas.com)

Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.

Tujuh poin tersebut adalah:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

Halaman
12
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved