Pilpres 2019
Ini Alur dan Jadwal Penanganan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Berikut Imbauan Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Adapun, gugatan silang sengketa pemilu ini secara resmi dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Kamis (13/6/2019), inilah alur penanganan gugatan sengketa Pilpres 2019, yang akan dilakukan MK.
Alur Gugatan Sengketa
Pada 21-24 Mei lalu, menjadi waktu di mana pengajuan permohonan pemohon diajukan ke MK.
Selasa (11/6/2019), MK melakukan pencatatan Permohonan dan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang.
Dan pada Jumat (14/6/2019) MK akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan dan juga penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
• Suryo Prabowo Sebut Senjata yang Ditampilkan di TV untuk Kasus Soenarko Beda dengan Barang Aslinya
Lalu pada kurun waktu seminggu yakni Senin (24/6/2019) hingga Senin (24/6/2019), Sidang Pleno Pemeriksaan Sidang.
Selasa hingga Kamis (25-27/6/2019), Rapat Permusyawaratan Hakim.
Jumat (28/6/2019) Sidang Pleno Pengucap Keputusan.
Dan pada Jumat (28/6/2019) dan Selasa (2/7/2019) Penyerahan Salinan Putusan dan Pemuat dalam Laman MK.
Lihat videonya:

Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;