Breaking News:

Kabar Tokoh

Kekecewaan Gatot Nurmantyo soal Ketiga Seniornya Jadi Tersangka Dugaan Makar: Sangat Menyakitkan

Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan kekecewaannya terhadap ketiga seniornya yang menjadi tersangka dugaan makar dalam aksi 22 Mei

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Inf Bedali Harefa
Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. 

"Jangan mendiskreditkan satu-satu institusi."

"Jadi tersangka ya enggak masalah, namanya juga tersangka kan gitu, kita buktikan dalam pengadilan," sambungnya.

Gatot lantas mempertanyakan kemampuan purnawirawan dalam melakukan makar.

Terkait itu, ia mengungkapkan jika orang yang melakukan makar akan mendapatkan hukuman berat.

Dijelaskannya, tindakan makar bisa berakibat dihukum mati oleh negara.

Gatot Nurmantyo Minta Saksi Ahli Kasus Soenarko: Sekarang Banyak Laki-laki yang Agak Keperempuanan

"Tapi apakah seorang purnawirawan yang semacam itu punya kemampuan untuk melakukan makar yang luar biasa," ungkap Gatot.

"Hukumannya hukuman mati lo itu."

"Iya hukumannya hukuman mati itu," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta supaya kasus kerusuhan itu dapat dikomunikasikan dengan baik kepada publik.

Gatot berharap, jangan sampai dalam mengkomunikasikan kepada masyarakat justru akan mendiskreditkan instansi atau kelompok tertentu.

"Jadi ini yang perlu, kita lakukan komunikasikan publik yang sejuk, jangan mendiskreditkan satu kelompok-kelompok," tandasnya.

Simak videonya dari menit 7:28

Imbauan Gatot

Dalam kesempatan yang sama, Gatot Nurmantyo memberikan imbauan kepada instansi atau lembaga yang tengah mengusut kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Gatot mengingatkan bahwa Indonesia memiliki landasan negara hukum yang tak mengenal siapapun.

"Ingat negara Indonesia adalah negara hukum, hukum di atas semuanya, tidak mengenal siapapun juga termasuk presiden juga," ujar Gatot.

Halaman
123
Tags:
Gatot NurmantyoKivlan ZenMayjen (Purn) SoenarkoSofyan Jacob
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved