Breaking News:

Pilpres 2019

Lewat Bukti Baru Ini, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf di Pilpres

Kuasa hukum pihak Prabowo-Sandi menyerahkan bukti baru ke MK dalam gugatan Pilpres 2019. Bukti tersebut disebut bisa diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana dan Iwan Satriawan melengkapi berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).

Dikutip dari Tribunnews.com, bukti gugatan yang diserahkan oleh pihak 02, disebut bisa membuat Paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Diketahui, pihak Prabowo-Sandi sebelumnya membuat gugatan ke MK dengan membawa 51 bukti demi mendapatkan kemenangan dalam laga Pilpres 2019.

Melangkapi bukti untuk menguatkan gugatan, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membawa dua poin perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan juga daftar alat bukti satu rangkap.

Satu di antara bukti yang diserahkan pihak 02, tim kuasa hukum mengajukan argumentasi dan juga revisi soal status jabatan cawapres Ma'ruf Amin yang disebut masih ada di dua bank sampai saat ini.

Ferdinand Hutahaean: Apakah Demokrat Sudah Tidak Dianggap di Koalisi Prabowo-Sandi?

Menurut Bambang, jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal calon dan bakal calon harus menandatangani informasi dan keterangan tidak boleh lagi menjabat di suatu jabatan ketika sudah mencalonkan diri.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Bambang di gedung MK, Senin (10/6/2019).

"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang.

Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.

"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.

"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."

"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.

Andre Rosiade Sindir Ferdinand Hutahaean dan Rachland Nashidik terkait Sikap Demokrat pada Kubu 02

Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.

"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.

Diketahui sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019).

Gugatan tersebut dilakukan setelah Prabowo-Sandi kalah dalam penghitungan suara KPU jika dibandingkan dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Pamit akan Mundur, Jansen Sitindaon Mengaku Dibenci Warga Kampung Halamannya karena Dukung Prabowo

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Dijelaskan oleh Bambang Widjajanto saat itu, pihak 02 membawa 52 bukti gugatan untuk mendapatkan kemenangan dalam Pilpres 2019.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dikutip dari Tribunnews.com Jumat (24/5/2019).

Bukan Sendiri, Pelaku Bom Bunuh Diri di Surakarta Diduga Kerjasama dengan 2 Terduga Teroris

Gugatan akan Diregistrasi

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan bahwa pihaknya siap menggelar sidang sengketa Pilpres dengan melakukan registrasi perkara, Selasa (11/6/2019).

"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Anwar saat ditemui di gedung MK, Senin (10/6/2019).

Setelah registrasi itulah, sidang perdana sengketa akan dilakukan pada 14 Juni 2019.

Selama 14 hari kerja, sidang akan terus digelar sampai akhirnya memutuskan sengketa hasil pilpres pada 18 Juni 2019.

"Karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," kata Anwar.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Jokowi-Maruf AminPrabowo-SandiagaSengketa Hasil Pilpres 2019Bambang Widjojanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved