Aksi 22 Mei 2019
Kepolisian Tekankan Aparat Keamanan yang Berjaga Diserang dengan Benda Mematikan
"Diserang dengan benda-benda mematikan seperti molotov, petasan roket, batu, panah beracun, kelewang, pedang, dan lain-lain," kata Iqbal.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian menekankan bahwa aparat keamanan yang berjaga untuk mengamankan demo 21-22 Mei 2019, di sekitar Gedung Bawaslu Jakarta, diserang kelompok perusuh dengan banyak benda mematikan.
Penekanan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi ikut mendampingi.
Jumpa pers tersebut sedianya untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kerusuhan 21-22 Mei di sejumlah lokasi di Jakarta.
• Pengakuan Tersangka Eksekutor saat Diminta Kivlan Zen Membunuh Bos Lembaga Survei Yunarto Wijaya
• Polri Ungkap Senjata Mematikan yang Dipakai Perusuh 22 Mei, dari Batu hingga Panah Beracun
Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menjelaskan kembali kronologi peristiwa.
Ia mengatakan, kelompok perusuh berbeda dengan massa pendemo yang menolak hasil Pilpres 2019.
Kelompok pendemo, kata dia, menyampaikan pendapat secara damai tanpa ada pelanggaran.
Pada aksi 21 Mei, demo berjalan tertib hingga berakhir sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketika massa pendemo membubarkan diri, tiba-tiba ada sekitar 500 orang yang menyerang petugas.
Dalam jumpa pers, diputar kembali rekaman pemberitaan sejumlah televisi yang berisi gambar penyerangan terhadap polisi.
• Selasa Siang Ini Polisi akan Ungkap Tokoh yang Diduga Dalang Kerusuhan 22 Mei
Aparat kepolisian diserang dengan banyak benda oleh kelompok perusuh.
"Diserang dengan benda-benda mematikan seperti molotov, petasan roket, batu, panah beracun, kelewang, pedang, dan lain-lain," kata Iqbal.
Kelompok perusuh juga menyerang asrama Brimob di Petamburan dan melakukan aksi anarkistis di KS Tubun.
Iqbal menekankan, di asrama Brimob Petamburan juga tinggal anak dan istri anggota Brimob.
Selain itu, tinggal pula polisi yang tidak bertugas dalam pengamanan.