Kabar Tokoh
Ahmad Dhani Sebut 3 Fakta Disembunyikan di Sidang Vonisnya, soal Saksi hingga Identitas Pelapor
Ahmad Dhani menuturkan merasa ada sejumlah fakta yang tidak dibeberkan oleh majelis hakim. Berikut penjelasannya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani menanggapi sidang pemutusan atau vonis kasusnya, terkait perkara pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot', di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Diketahui Ahmad Dhani tervonis penjara selama satu tahun.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJatim.com, Selasa (11/6/2019), saat ditemui awak media, Ahmad Dhani menuturkan merasa ada sejumlah fakta yang tidak dibeberkan oleh majelis hakim.
Yang pertama, diungkapkan Ahmad Dhani bahwa majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE.
Yang menyatakan bahwa ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun.
"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini adalah ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelis hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka," ujar Ahmad Dhani, Selasa, (11/6/2019).
• Reaksi Ahmad Dhani setelah Divonis 1 Tahun: Langsung Ajukan Banding
Sedangkan yang kedua, ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yakobus menyatakan ini adalah pasal 315 hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu.
"Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami," lanjutnya.
Dan yang ketiga berkaitan dengan identitas pelapor, yang disebutkan Ahmad Dhani, merupakan pelaku persekusi.
"Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan," lanjut vokalis Grup Band Dewa ini.
Karena hal itu dirinya langsung menyatakan akan mengajukan banding sesaat setelah hakim mengungkapkan vonisnya.
"Saya tidak mau bicara di luar hukum saya tidak mau bicara ini politik atau tidak. Kita kan udah banding, jadi langsung disampaikan dibanding," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip TribunWow.com dari Kompas Tv live, hakim sidang memberikan putusan kepada Ahmad Dhani.
"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.
"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.