Kabar Tokoh
Reaksi Ahmad Dhani setelah Divonis 1 Tahun: Langsung Ajukan Banding
Musisi Ahmad Dhani memberikan reaksi sesaat setelah pembacaan vonis atau putusan kasus perkara pencemaran nama baik melalui Vlog 'i***t'.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani memberikan reaksi sesaat setelah pembacaan vonis atau putusan kasus perkara pencemaran nama baik melalui Vlog 'i***t', dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Hakim memberikan vonis dengan pidana penjara selama satu tahun.
Seusai hakim membacakan putusan pidana kasus Vlog 'i***t' Ahmad Dhani, hakim mempersilakan untuk berkonsultasi dengan tim hukum apakah mengajukan banding atau tidak, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (11/6/2019).
• Sempat Takut ke Dokter, Ayah Dewi Perssik Rela Ditusuk-tusuk Jarum demi Putrinya
"Bisa berfikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau sekaligus menyatakan upaya hukum, banding, silakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya," ujar hakim.
Belum sempat beranjak dari kursi terdakwa, Ahmad Dhani berujar telah berkonsultasi.
"Sudah berkonsultasi," ujar Ahmad Dhani.
"Kapan berkonsultasinya?," tanya hakim.
"Iya langsung kita menyatakan banding yang mulia," jawab Ahmad Dhani.
"Begitu kuasa hukum?," tanya hakim kepada tim hukum Ahmad Dhani.
• Yakin MK akan Kabulkan Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Singgung Status Maruf Amin
Sedangkan dari tim jaksa mengaku masih berfikir-fikir kembali.
Setelah itu, hakim mengetuk palu menyatakan sidang ditutup.
Diketahui sebelumnya, hakim sidang memberikan putusan kepada Ahmad Dhani.
"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.
"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.
• Ramalan Zodiak Besok, Rabu 12 Juni 2019: Gemini Bersenang-senang, Cancer Hati-hati
