Breaking News:

Kabar Tokoh

Penjelasan Polda Tetapkan Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob sebagai Tersangka Kasus Makar

Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan alasan mengapa Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan alasan mengapa Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Argo menyebutkan Sofyan menjadi tersangka karena ucapannya dalam sebuah video.

"Ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Meski tak menyampaikan secara detail, Argo menjelaskan penyidik tentu telah meneliti dan memutuskan berdasarkan bukti.

"Saya enggak lihat videonya. Tapi, tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," jelas Argo.

Jelang Proses Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: Yang Mau Intervensi, Tak Ada Artinya Bagi Kami

Dikatakan Argo, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Ya tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar disitu. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain," ungkap Argo.

Diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara pelaporan Sofyan bersamaan dengan laporan yang dilayangkan terlapor lain, Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/1/2019)
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/1/2019) (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Penangkapan Eggi Sudjana

Diketahui bahwa Eggi Sudjana terjerat kasus dugaan makar karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac),

Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Fadli Zon Soroti Kejanggalan soal Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana: Ini Merampas Haknya

Lalu status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Halaman
12
Tags:
Sofyan JacobPolda Metro JayaKasus MakarJakartaEggi SudjanaKivlan Zen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved