Breaking News:

Pilpres 2019

Jelang Proses Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: Yang Mau Intervensi, Tak Ada Artinya Bagi Kami

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memberikan peringatan jelang dimulainya sidang sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni mendatang.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memberikan peringatan jelang dimulainya sidang sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni mendatang.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Anwar saat itu ditemui di tengah melaksanakan halalbihalal dengan Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Ia menuturkan pihak manapun yang melakukan intervensi pada MK, tak akan memiliki arti.

"Siapa pun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya. Baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami tetap istiqomah," kata Anwar Usman.

Ditegaskannya ia hanya akan tunduk pada konstitusi dan Allah SWT.

"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut pada Allah SWT. Mohon dicatat," katanya Anwar.

Jawaban Gerindra saat Ditanya soal Kekecewaan pada Partai Demokrat, Singgung SBY Telat Gabung 02

Sedangkan dijelasakan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menuturkan akan ada pengawalan ketat kepada sembilan hakim MK sejak 20 Mei 2019 sampai 9 Agustus 2019.

Para pengawal tersebut ditugaskan untuk menjamin keamanan sejak para hakim berada di kediaman.

Tak sampai di situ, dalam perjalanan dari rumah ke kantor, bahkan sampai ke kampung halaman para hakim, jika para hakim ingin mengunjungi kampung halamannya.

"Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim. Pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman," kata Guntur.

"Bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim," sambungnya.

"Pengamanan untuk satu hakim, empat sampai lima orang, terdiri dari satu ADC (aide-de-camp), satu patwal, satu kediaman di rumah dinas, satu kediaman rumah asli," beber Guntur.

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Kompas.com)

Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga ke MK, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.

Tujuh poin tersebut adalah:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

Halaman
12
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Anwar UsmanPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved