Pilpres 2019
Jelang Sidang, Refly Harun Singgung Prabowo-Sandi Masih Bisa Menang Meski MK Dianggap Tak Netral
Refly Harun menganggap ada celah kemenangan dari pihak pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menang gugatan di MK.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menganggap ada celah kemenangan dari pihak pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Dilansir oleh tayangan tvOneNews, Refly mengatakan ada sejumlah dalil yang harus dibuktikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK, Jumat (7/6/2019).
"Yang harus dikonsentrasikan dulu bagaimana membuktikan semua dalil," kata Refly Harun.
Menurutnya, jika pembuktikan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi kuat, maka kecil kemungkinan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) tak mengabulkan permohonan tersebut.
• Pengamat Politik: Menjadikan Demokrat Bagian Koalisi 01 seperti Memelihara Anak Macan
Walaupun MK dianggap tidak netral sekalipun, bisa saja pembuktian yang kuat akan tetap memenangkan Prabowo-Sandi.
"Perkara kemudian soal hakim MK itu adalah soal yang belakangan, kenapa? Ya karena kalau pembuktiannya tidak kuat maka tidak mungkin akan dikabulkan," ujar Refly Harun.
"Tapi kalau pembuktiannya kuat saya kira walaupun Hakim MK dianggap tidak netral misalnya, saya kira mereka juga akan susah keluar dari putusan yang tidak mengabulkan kalau pembuktiannya kuat."
Lihat videonya menit ke 4.09:
Diketahui, tim Prabowo-Sandi telah mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, 3 hari setelah ketetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir oleh Tribunnews, Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
• AHY Belum Bertemu Prabowo tapi Sudah Silaturahmi dengan Jokowi dan Megawati, Ini Jawaban Demokrat
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, Jumat (24/5/2019).
MK pun telah memberikan jadwal sidang yang dimulai dari pengajuan permohonan gugatan.
• 7 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono, Keluarga SBY Gelar Tahlilan di Cikeas