Breaking News:

Pilpres 2019

Jelang Sidang, Refly Harun Singgung Prabowo-Sandi Masih Bisa Menang Meski MK Dianggap Tak Netral

Refly Harun menganggap ada celah kemenangan dari pihak pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menang gugatan di MK.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Instagram @Reflyharun
Refly Harun 

Berikut ini jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):

21-24 Mei 2019: Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019: Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019: MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019: MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019: Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019: MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Pendapat Refly Harun soal Gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno:

Sebelumnya, Refly Harun memberikan pendapat soal permohonan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (28/5/2019) malam.

Mulanya, pembawa acara meminta tanggapan Refly Harun soal sejumlah pernyataan dari Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Mulai dari pelanggaran pemilihan presiden yang dianggap telah pada tahap terstruktur, sistematis dan masif (TSM), lalu istilah Mahkamah Kalkulator hingga pernyataan soal pemilu 2019 merupakan pemilu terburuk.

"Jadi begini saya ingin memulai dengan pada posisi yang berdiri di tengah, mau melihat permohonan dari sisi 02 dan defense dari 01," ujar Refly menanggapi.

Fakta-fakta Kasus Mutilasi di Ogan Ilir, Hasil Autopsi Korban hingga Keterangan Polisi

Menurutnya pihak kubu paslon Prabowo-Sandi dan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin memiliki 3 pandangan soal pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Refly HarunPrabowo Subianto-Sandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved