Breaking News:

Pilpres 2019

Reaksi Gerindra saat Disinggung soal Bukti Gugatan untuk Bisa Menangkan Hasil Pilpres

Politisi Partai Gerindra, Miftah Nur Sabri buka suara soal keyakinan memenangkan gugatan hasil pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

"Yang saya harapkan adalah nanti MK sudah memutuskan, yang kalah menelepon yang menang, lalu mengatakan selamat," ujar Andi.

Andi menambahkan, pihak yang memenangkan kontestasi pilpres juga harus menyatakan menerima mandat untuk kemajuan bangsa.

"Setelah itu, yang menang kemudian memberikan acceptance speech (ucapan penerimaan -red) bahwa dengan ini saya akan menerima mandat ini untuk seluruh bangsa Indonesia," tegas Andi.

Diketahui sebelumnya, paslon 02 Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Disampaikan bahwa kubu 02 membawa 51 bukti sengketa yang diajukan ke MK.

 Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo–Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi mencapai 16.957.123.

Sementara itu, dari kubu Jokowi-Ma'ruf mengingatkan supaya Prabowo-Sandi membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan pilpres.

 Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jelaskan Kemungkinan Gugatan BPN yang Ditolak Bawaslu Bisa Diterima MK

Dikutip dari Tribun Jakarta, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Jerry Sambuaga di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya," kata Jerry.

"Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” sambungnya.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas TV
Tags:
Pilpres 2019Partai GerindraBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaMahkamah Konstitusi (MK)Andi MalarangengSengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved