Pilpres 2019
Jawaban Mantan Hakim MK soal Kemungkinan TSM Dibuktikan Terjadi di Pilpres 2019: Tidak Gampang
Hamdan Zoelva menanggapi soal kemungkinan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diangkat oleh Kubu 02 di sengketa Pilpres dibuktikan
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013/2015, Hamdan Zoelva menanggapi soal adakah kemungkinan kecurangan isu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diangkat oleh Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sengketa Pilpres 2019 dibuktikan.
Hal ini dikutip TribunWow.com dari program Kompas Tv, Aiman, Jumat (31/5/2019).
Mulanya Hamdan menuturkan bahwa seorang yang mengajukan gugatan adanya TSM, harus membuktikan minimal separuh dari tempat pemungutan suara yang terindikasi terjadi TSM.
"Dalam sistem hukum pembuktian kita, siapa yang mendalilkan bahwa ada kecurangan secara TSM, maka dia harus membuktikannya itu bukan hal yang gampang. Mengapa? Karena bedanya lebih dari 10 juta, kira-kira diberapa puluh ribu TPS," ujar Hamdan.
"Karena harus dibuktikan di 10 juta TPS itu kalau memang ada pelanggaran, atau setengah 5 juta. Bila bisa membuktikan di 5 juta pemilih, kalau ada buktinya majukan di MK," ucapnya.
Lantas saat ditanya Aiman apabila Kubu 02 berhasil membuktikan, apakah akan dicetuskan pemenangnya kubu 02, Hamdan menuturkan hal itu mungkin saja terjadi.
"Bisa saja tergantung pertimbangan MK."
• Ingin Tewasnya 8 Orang saat Kerusuhan 22 Mei Diusut, Fadli Zon Dorong Pembentukan Tim Pencari Fakta
Namun kembali ia mengatakan hal itu akan sulit sekali melihat tidak begitu banyak suara di daerah yang timpang di satu kubu.
"Itu sangat sulit sekali, tidak gampang. Ini kan hampir di seluruh Indonesia, ini suaranya kan tidak ada yang sangat timpang betul, kecuali di NTT, di Sumatera Barat, ada Aceh ada di berbagai daerah yang sangat jauh, jadi plus minusnya suara ya hampir sama saja," ujarnya.
Sebelumnya, Hamdan juga mengatakan ada satu sengketa Pilkada dengan kasus TSM, yaitu di Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat.
Saat itu hanya ada dua paslon, dan telah ditetapkan pemenangnya, namun tiba-tiba MK memutuskan mendiskualifikasi pemenang lantaran terindikasi TSM dan memberikan kemenang kepada paslon lainnya.
"Karena TSMnya di seluruh kabupaten, kalau diulang juga terjadi hal yang sama. dan pelanggar itu tidak bisa ditolerir, karena kekhawatirannya sedemikian pelanggaran besar dan pemilu yang didesain dengan cara pelanggaran akan bagaimana makanya MK mendiskualifikasi," tuturnya.
"Dan satu-satunya kasus itu, putusan demikian hanya satu itu sepanjang sejarah MK," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 1.25
Argumentasi BPN di MK