Breaking News:

Pilpres 2019

Jawaban Mantan Hakim MK soal Kemungkinan TSM Dibuktikan Terjadi di Pilpres 2019: Tidak Gampang

Hamdan Zoelva menanggapi soal kemungkinan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diangkat oleh Kubu 02 di sengketa Pilpres dibuktikan

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Kompas Tv
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015, Hamdan Zoelva 

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga membeberkan 5 argumentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan kecurangan pada gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program 'Catatan Demokrasi Kita', dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/5/2019).

Refly mulanya menuturkan ada dua aspek yang diajukan BPN ke MK.

Yakni ada aspek kualitatif dan kuantitatif.

"Aspek kualitatif itu sepertinya lebih diutamakan daripada kuantitatif, terbukti argumentasinya itu didahulukan," ujar Refly.

Kubu Prabowo Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Ricuh 22 Mei, Sandiaga: Kami Selalu Beri Arahan Jelas

Ia lantas mencatat ada lima argumentasi yang diajukan BPN ke MK.

"Saya catat ada 5 argumentasinya, pertama adalah penggunaan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau dana pemerintah untuk memenangkan calon 01," ungkapnya.

"Yang kedua, soal netralitas aparat dalam hal ini kepolisian dan intelejen, yang ketiga penyalahgunaan birokrasi dan BUMN (Badan usaha milik negara)."

"Yang keempat restriksi media, menyebut ILC, kok enggak tayang Indonesia Lawyers Club, yang kelima mengenai penyalahgunaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum, kok cuma kubu 02 saja yang ditangkap-tangkapi, kubu 01 kok enggak ditangkap," tutur Refly.

Refly kemudian menjelaskan hal inilah yang harus dijelaskan satu persatu oleh BPN kepada hakim MK.

"Nah ini yang mereka masalahkan sebagai hal yang dianggap berpengaruh terhadap hasil pemilu, pertanyaan saya memang ada dua hal yang harus dilakukan oleh kubu 02 ini," jelas Refly.

"Pertama membuktikan kalau 5 hal itu memang terjadi."

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun  membeberkan 5 argumentasi  kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan 5 argumentasi kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Capture Youtube Indonesia Lawyers Club)

Ia juga memberikan komentar mengenai bukti link berita yang juga diajukan BPN ke MK.

"Dan memang link berita tidak bisa berdiri sendiri, memang harus ada bukti-bukti lain yang kikih," pungkasnya.

"Kalau membuktikan bukti-bukti satu-satu kejadian bisa, tapi kalau TSM, agak susah. Tetapi saya ingin mengatakan saya berbaik sangka, mungkin tim hukumnya sedang mengumpulkan fakta dan data."

"Kalau ini terbukti, pertanyaan terbuktinya ini derajat terbuktinya itu, kalau derajat mampu menggedor bukti TSM, maka peluang ada, kalau tidak mampu menggedor, maka peluang tentu kecil sekali," ungkap Refly.

Lihat videonya di menit ke 3.50:

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Hamdan ZoelvaPrabowo SubiantoRefly HarunJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved