Pilpres 2019
Kubu Prabowo Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Ricuh 22 Mei, Sandiaga: Kami Selalu Beri Arahan Jelas
Sandiaga Uno menuturkan dirinya dan capres Prabowo Subianto telah memastikan kubunya tidak bertindak di luar konstitusi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menuturkan dirinya dan capres Prabowo Subianto telah memastikan kubunya tidak bertindak di luar konstitusi.
Hal ini menggapi kubunya disebut sebagai dalang kerusuhan 22 Mei hingga ada pelaporan ke polisi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (30/5/2019), Sandiaga lantas membantah dan mengatakan yakin dengan sistem demokrasi.
"Saya dan Pak Prabowo tidak pernah (berbuat di luar hukum). Kami sangat percaya sistem demokrasi ini. Kenapa kami berbulan-bulan keliling mencoba meyakinkan masyarakat? Karena sistem demokrasi ini adaah sistem yang terbaik untuk memilih kepemimpinan nasional," kata Sandiaga saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
"Saya dan Pak Prabowo memastikan bahwa apa yang dilakukan kami dan pendukung-pendukung kami itu semua dalam koridor hukum," ujar Sandiaga.
• Kapolri Dikritik karena Rilis Ada Rencana Pembunuhan, Pengamat Intelejen: Semacam Membangun Opini
Sedangkan terkait adanya kubunya disebut sebagai dalang kerusuhan aksi 22 Mei yakni tentang ditemukannya kepemilikan senjata hingga adanya rencana pembunuhan, Sandiaga mempersilakan agar polisi menginvestigasi kasus tersebut.
"Jadi bagi kami kegiatan-kegiatan yang di luar hukum itu tidak ada dalam fatsun kami. Kami selalu memberikan arahan yang sangat jelas kepada pendukung-pendukung kami bahwa kami semua yang kamia lakukan dalam koridor konstitusi dan hukum," ujar Sandiaga.

• Ditjen Pajak Hitung 10% Omzet Mukena Syahrini Rp 1,75 M, Mantan Ketua DPR RI Berikan Pembelaan
Prabowo Cs Dilaporkan Aktivis 98
Kelompok aktivis 98 melaporkan sejumlah tokoh air dari pihak kubu 02, termasuk capres Prabowo Subianto yang mereka anggap sebagai orang yang harus bertanggung jawab pada kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Rabu (22/5/2019).
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube KompasTV, Rabu (29/5/2019).
Aktivis 98, Benny Ramdani menuturkan nama lainnya yang merupakan tokoh BPN, turut dilaporkan sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan 22 Mei 2019.
"Untuk menyampaikan laporan secara resmi, formal tentu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang," ujar Benny.
Dalam tuntutannya, pihak aktivis 98 menduga Prabowo cs terlibat dalam aktor di balik kericuhan.
Tak sampai di situ, Prabowo cs juga diduga sebagai penyandang dana aksi.
• Bela Hak Korban Aksi 21-22 Mei, Haris Azhar: Mau 01, 02, atau Siapapun, Mereka Itu Warga Negara
"Terkait dugaan mereka-mereka yang kami anggap bertanggung jawab yang menjadi aktor dan juga penyandang dana dari kerusuhan yang terjadi pada tanggal 21 dan 22 Mei di depan Bawaslu maupun di daerah sekitar di Jakarta," ungkapnya.