Kabar Tokoh
Reaksi soal Ancaman Pembunuhan 4 Tokoh Disebut 'Lebay' oleh Fadli Zon, Begini Tanggapan Polisi
Kepolisian memberikan tanggapan terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang menyebut rencana pembunuhan terhadap 4 tokoh hanya pengalihan isu.
Editor: Lailatun Niqmah
"Ya biar proses hukum saja, harus dibuktikan," katanya.
Diketahui, Fadli Zon mengatakan dalam acara Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (29/5/2019), bahwa reaksi polisi menyikapi hal ini terlalu berlebihan.
"Saya kok nggak yakin ya, siapa sih yang mau melakukan itu? Jangan lebay lah," ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia pun menyebut, jika memang hal itu benar adanya, polisi tinggal menunjuk orangnya, agar tidak terkesan sedang pengalihan isu.
"Siapa? Tunjuk donk orangnya, polisi tuh gampang kok mendeteksi, kalau misalnya mau mentarget. Dan orang kalau mau mentarget juga gak bilang-bilang. Jangan mengalihkan isu," ungkapnya.
Fadli Zon Juga Dapat Ancaman Pembunuhan
Politisi Gerindra Fadli Zon juga mengaku dirinya sempat beberapa kali mendapat ancaman pembunuhan.
Namun, Wakil Ketua DPR itu menyesalkan polisi tidak melakukan proses hukum terhadap orang yang mengancamnya.
"Kalau saya memang pernah diancam, ada yang mengancam mau membunuh saya. Tapi orangnya enggak pernah diproses, enggak diapa-apain," kata Fadli Zon kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2019).
Fadli sudah melaporkan pemilik akun twitter @NathanSuwanto yang mengancam akan membunuhnya pada 2017 lalu.
Namun, laporan yang dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Polri itu sampai hari ini tidak jelas tindak lanjutnya.
Belakangan, politisi Partai Gerindra ini mengaku kembali mendapat ancaman pembunuhan dari akun twitter lainnya bernama Cindy.
Namun, ia kali ini tak terlalu menghiraukan ancaman itu.
"Yang sudah dua tahun lalu saja enggak diapa-apain," kata dia.
• Lisensi Kapten Vincent Raditya Dicabut Kemenhub, Petinggi TNI AU Justru Ajak Kolaborasi
Adapun cerita soal ancaman pembunuhan ini disampaikan Fadli menanggapi terungkapnya kelompok penumpang gelap aksi 22 Mei yang berencana membunuh empat pejabat negara.