Breaking News:

Pilpres 2019

Barang Bukti Link Berita BPN Banyak Dikritik Tokoh, Respons Dahnil Anzar: Ada Masalah Pemahaman

Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi sejumlah respon perihal BPN menyertakan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi sejumlah respon perihal BPN menyertakan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Nanti ditolak atau di N O kan oleh Mahkamah Konstitusi dibilang Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari rezim yang koruptif," ungkapnya.

Lihat video di menit ke 1.10:

Sebelumnya, Feri Amsari menuturkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi  harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita, dikutip dari Kompas.com.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Feri meyakini, tim kuasa hukum kubu 02 yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.

Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari (KOMPAS.com)

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti.

Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.

Mengutip Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Juanidi menyebutkan, ada 30 persen kliping media yang dijadikan bukti oleh BPN.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ucap Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," sambungnya.

BPK Soroti Rasio Utang Pemerintah, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Dikutip dari TribunJakarta, berikut sejumlah berita media yang dijadikan bukti oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi:

Halaman
1234
Tags:
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaDahnil Anzar SimanjuntakPilpres 2019Prabowo SubiantoMahkamah Konstitusi (MK)Bambang WidjojantoAlvin Faiz dan Larissa Chou CeraiLarissa ChouAlvin Faizperceraian artis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved