Pilpres 2019
Sebut Bukti Link Berita sebagai Strategi, Hendarsam: TKN Reaktif Sekali, Paranoid atau Gimana?
Jubir Hukum Prabowo-Sandi, Hendarsam angkat bicara atas banyak pihak yang menilai bahwa bukti link berita untuk menggugat hasil pilpres tidak cukup
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko angkat bicara atas banyak pihak yang menilai bahwa bukti link berita untuk menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 tidaklah cukup kuat.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hendarsam saat menjadi narasumber di acara CNN Indonesia, seperti yang diunggah dalam saluran YouTube CNN Indonesia, Senin (27/5/2019).
"Pasal 5 UU ITE menyatakan bahwa mengenai alat bukti itu ada penambahan. Jadi ada perluasan makna. Kalau dulu cuma 5 alat bukti, di UU ITE ada perluasannya, dokumen elektronik itu adalah alat bukti juga," jelas Hendarsam.
• Sebut Bukti Link Berita Lemah, Pengamat: Kubu Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di Persidangan
Namun demikian, Hendarsam mengaku setuju bahwa link berita tidak hanya dijadikan satu elemen untuk membuktikan adanya suatu peristiwa hukum yang ingin didalilkan dalam suatu permohonan atau gugatan.
Hendarsam lantas menyebutkan hal tersebut bisa menjadi strategi yang dimiliki oleh kubu 02.
Sehingga, dirinya mengaku sempat heran dengan reaksi yang ditunjukkan oleh kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Makanya saya agak heran melihat teman-teman TKN ini reaktif sekali. Kayaknya antara paranoid, salah mencerna, atau gimana?," papar dia.
Hendarsam menilai, yang dimiliki timnya itu tidak harus ditunjukkan semua di awal.
"Tentunya harus ada kejutan-kejutan di ronde pertengahan atau ronde akhir. Itu masalah strategi," ungkap Hendarsam.
"Tidak mungkin itu kita rilis semua di awal. Di mana kita saat ini berhadapan dengan penguasa, berhadapan dengan instrumen kekuasaan yang kita sudah sama-sama tahu kalau yang berseberangan dengan penguasa ini ngeri-ngeri sedap sekarang ini kalau soal nasibnya," sambung dia.
• Kata Pengamat setelah Melihat Salinan Gugatan Hasil Piplres Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Simak videonya mulai menit ke 5.16:
Link Berita Sebagai Bukti Gugatan ke MK
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti.
Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.