Pilpres 2019
Perludem: Link Berita Tak Cukup untuk Mendalilkan Pemilu Curang Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai link berita bisa saja dijadikan sebagai bukti dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai link berita bisa saja dijadikan sebagai bukti dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Fadli saat menjadi narasumber di program CNN Indonesia, seperti dalam saluran YouTube CNN Indonesia, Selasa (28/5/2019).
"Bahwa link atau tautan berita itu bisa menjadi alat bukti, saya ingin menjawab bisa. Tapi tentu saja harus dilihat relevansi alat bukti tersebut dengan pokok permohonan yang diajukan," kata Fadli.
• Sebut Bukti Link Berita sebagai Strategi, Hendarsam: TKN Reaktif Sekali, Paranoid atau Gimana?
Dijelaskannya, ada dua hal yang paling penting di dalam permohonan perselisihan hasil pemilu.
"Satu, uraian pokok permohonan, itu yang akan menjadi uraian terkait dengan di mana sih sebetulnya kesalahan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU, dan yang benar menurut pemohon itu berapa. Itu yang paling penting," jelas Fadli.
Fadli menjelaskan, untuk membuktikan itu maka bukti adalah hal yang penting untuk dimiliki.
"Kesesuaian antara dalil dan alat bukti, kesesuaian antara dalil dengan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, itu yang akan diuji," ujar Fadli.
Terkait apakah alasan kecurangan bisa menyebabkan adanya kesalahan penghitungan suara, Fadli menjelaskan, hal tersebut bisa saja terjadi.
"Tapi tentu harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang terverifikasi, mempunyai kesesuaian antara yang satu dengan yang lain," jelas Fadli.
"Dan yang paling penting, jangan lupa bahwa ada kesalahan penghitungan suara dengan sebab kecurangan itu harus memiliki signifikansi suara dengan hasil pemilu yang ditetapkan KPU."
"Jadi, misal ada kecurangan terjadi di suatu tempat, misal ada 10 orang yang tidak berhak memilih tapi dia memberikan suara misalnya, Nah bisa saja itu terbukti di persidangan."

• Sebut Bukti Link Berita Lemah, Pengamat: Kubu Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di Persidangan
Namun, jelas Fadli, 10 ini belum cukup sebagai bukti yang mampu memberikan signifikansi terhadap perubahana hasil pemilu oleh KPU.
"Butuh skala yang lebih besar. link tautan berita jadi bukti boleh, tapi tentu ini tidak cukup untuk kemudian kalau ingin mendalilkan sebuah proses pelaksanaan pemilu yg didalilkan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif," papar Fadli.
"Perlu kesesuaian antara alat bukti dan bukti-bukti yang lain. Dan MK kalau kita lihat dalam peraturan MK juga akan menguji kok semua informasi."
"Kita terhadap ini yang dilakukan MK agar semua asumsi-asumsi yang muncul di publik, semua dugaan yang muncul bisa terverifikasi dengan mekanisme pemeriksaan di persidangan," jelas dia.
Simak videonya mulai menit ke 22.25:
Link Berita Sebagai Bukti Gugatan ke MK
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti.
Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.
Mengutip Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Juanidi menyebutkan, ada 30 persen kliping media yang dijadikan bukti oleh BPN.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ucap Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," sambungnya.
• Gugatan Sengketa Pilpres: Ini 5 Dugaan Kecurangan yang Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Dikutip dari TribunJakarta, berikut sejumlah berita media yang dijadikan bukti oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi:
1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)
2. Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa/CNN Indonesia (Bukti P-12)
3. SBY soal oknum BIN, Polri, dan TNI yang tak netral di Pilkada (Bukti P-13)
4. Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Terancam 3 Tahun Penjara (Bukti P-31)/CNN Indonesia
5. Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu/Tempo.co (Bukti P-14)
6. Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga/Detik.com (Bukti P-15)
7. Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi/CNN Indonesia (Bukti P-16)
8. Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/TribunJogja.com (Bukti P-17)
9. Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi/Tribunsulbar (Bukti P-18)
10. 15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019/Liputan6.com (Bukti P-19)
11. 12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukung Jokowi/Kompas.com (Bukti P-20)
12. 6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/Bisnis.com (Bukti P-21)
13. Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar/Kompas.com (Bukti P-22)
14. Dukungan Hary Tanoe kepada Jokowi Diduga karena Terpojok (Bukti P-23)
15. Jokowi Mendapat Dukungan saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa/Suara.com (Bukti P-24)
16. Pameran Mobil Jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode/Detik.com (Bukti P-25)
• TKN Dijadwalkan Datang ke MK Konsultasi Gugatan Hasil Pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga
17. Ibu-ibu Diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian/CNBC Indonesia (Bukti P-26)
18. ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi/IDNNews (Bukti P-27)
19. Jokowi Minta Perwira TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/Tempo.co (Bukti P-28)
20. Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/CNN Indonesia (Bukti P-29)
21. Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi/JawaPos.com (Bukti P-30)
22. Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan/CNN Indonesia (Bukti P-31)
23. Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019/bumntrack.com (Bukti P-32)
(TribunWow.com/Ananda Putri)
WOW TODAY: