Kasus Narkoba
Andi Soraya Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Sebut Hadir Karena sang Anak Tertekan
Sidang Lanjutan atas kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Andi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). Ia hadir sebagai saksi di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel.
Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.
(TribunWow.com)
WOW TODAY:
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI