Terkini Nasional
Temukan Sejumlah Bukti Aksi 22 Mei Ditunggangi Pihak Ketiga, Polri Ungkap Aksi Sudah Direncanakan
Kadiv Humas Polri, Irjen pol Muhammad Iqbal menjelaskan bukti itu meliputi adanya pihak ketiga yang menunggangi aksi kerusuhan di Jakarta.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menemukan sejumlah bukti dalam Aksi 22 Mei.
Dikutip TribunWow.com hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam tayangan Metro Tv, Senin (27/5/2019).
Iqbal menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi adanya pihak ketiga yang menunggangi aksi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.
"Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ketiga, penunggang yang ingin menciptakan martir," ujar Iqbal.
• Politisi Gerindra Permadi Bantah Lakukan Makar: Kalau Diperiksa Polisi Siap Tak Siap Harus Menghadap
Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.
Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.
"Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri beberapa saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan," jelas Iqbal.
"Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design," imbuhnya.
• Soal Tudingan 17,5 Juta DPT Tak Masuk Akal, KPU: Apa Mungkin Pemilu 2019 Lebih Rendah dari 2014?
Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.
"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.
"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.
Simak videonya di sini.
Diberitakan sebelumnya, Iqbal juga membeberkan bahwa perusuh yang tertangkap dalam Aksi 22 Mei mengincar untuk membunuh 4 tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei swasta.
Iqbal menjelaskan bahwa tersangka inisial HK dan TJ dalam Aksi 22 Mei dibayar oleh seseorang hingga puluhan dan ratusan juta rupiah
Bahkan Iqbal mengungkapkan, TJ diminta untuk membunuh 2 tokoh nasional.
• TKN Jelaskan Bukti Sengketa Pemilu Harus Berdampak Pada Perolehan Suara: Melebihi 16 Juta
Dirinya menyatakan sudah mengetahui siapa target dari pembunuhan tersebut.
"14 Maret 2019 tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian sebesar Rp 25 juta dari seseorang," ujar Iqbal.
"Seseorang itu sudah kami kantongi identitasnya dan saat ini tim sedang mendalami."
"Di mana tersangka TJ diminta untuk membunuh 2 orang tokoh nasional."
"Saya tidak sebutkan di depan publik."
"Pihak kami, TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," sambungnya.
• Menristekdikti Ungkap Alasan Pencabutan Gelar Profesor Amien Rais, Adakah Kaitannya dengan Makar?
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan tersangka HK juga diperintah untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.
Selain itu, HK turut diperintah membunuh seorang pimpinan lembaga survei swasta.
"12 April 2019, tersangka HK mendapatkan perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya," jelas Iqbal.
"Jadi empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional."
"Sekitar bulan April 2019, selain ada perencanaan untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan, terdapat juga perintah lain melalui tersangka HZ untuk membunuh seorang pimpinan satu lembaga ya."
"Lembaganya swasta, lembaga survei," sambungnya.
• Ini yang Disesalkan Pengacara dari Mustofa Nahrawardaya soal Penangkapan Kliennya oleh Kepolisian
Dirinya menerangkan bahwa selain HK dan TJ, juga ada tersangka IR yang juga dibayar dalam kerusuhan yang terjadi di area kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Iqbal mengatakan bahwa dari para tersangka itu sudah melakukan survei ke rumah-rumah target yang akan dibunuhnya.
"Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut diperintahkan untuk mengeksekusi dan tersangka tersebut IR sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," tandas Iqbal.
Simak videonya di sini:
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: