Pemilu 2019
Soal Tudingan 17,5 Juta DPT Tak Masuk Akal, KPU: Apa Mungkin Pemilu 2019 Lebih Rendah dari 2014?
KPU tanggapi soal tudingan 17,5 DPT yang dianggap tak masuk akal oleh BPN Prabowo-Sandi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal tudingan 17,5 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tak masuk akal oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, tanggapan itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Viryan Azis saat di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Diketahui bahwa DPT tersebut menjadi satu di antara materi sengketa BPN Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait dengan tudingan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal, kemudian kita bisa melihat sebenarnya terkait masuk di akal atau tidak, dengan analisis yang lebih sederhana," ujar Viryan.
• Polri Beberkan Perusuh 22 Mei Berniat Bunuh 4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei
Kemudian, Viryan mempertanyakan terkait laporan DPT oleh BPN Prabowo-Sandi.
"Apakah mungkin DPT Pemilu 2019 lebih rendah dari DPT Pemilu 2014 dan 2009? Mana yang tidak masuk akal?" jelas Viryan.

• TKN Jelaskan Bukti Sengketa Pemilu Harus Berdampak Pada Perolehan Suara: Melebihi 16 Juta
Menurutnya jika jumlah DPT Pemilu 2019 lebih sedikit dibanding tahun 2014 dan 2009 justru dinilai tidak wajar.
Viryan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyampaikan klarifikasi kepada BPN sial tudingan 17,5 Juta DPT tak wajar sebelum pencoblosan dilakukan.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi itu juga dilengkapi dengan data dan analisis yang turut diserahkan Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Ya KPU sudah menindaklanjuti ya, artinya sebenarnya ini sudah diketahui banyak pihak dan dokumen jawaban juga kan sebagai dokumen pertanggung jawaban publik kita sebarluaskan," tandasnya.
• Menristekdikti Ungkap Alasan Pencabutan Gelar Profesor Amien Rais, Adakah Kaitannya dengan Makar?
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, MK telah resmi menerima permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN pada Jumat (24/5/2019) sore.
Ratusan gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) telah diterima MK.
Sementara dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD sejumlah 316 sudah diterima MK.
Selain itu, permohonan gugatan pemilihan DPD sebanyak 9 gugatan.
Jika ditotal, MK telah menerima sebanyak 325 permohonan gugatan.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: