Breaking News:

Pilpres 2019

BPN Pakai Berita Media sebagai Bukti ke MK, Ini Tanggapan Peneliti LIPI, PDIP, hingga Pengamat

Apakah link berita kuat untuk jadi bukti dalam gugatan di MK? Bagaimana tanggapan para tokoh atas hal tersebut?

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," sambungnya.

Hasto menambahkan, harus ada bukti primer otentik, seperti kejanggalan formulir C1 atau temuan langsung jika ingin bukti yang kuat.

"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya.

Pengamat

Sementara itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Juanidi turut memberikan tanggapan.

Menurutnya, ada 30 persen kliping media yang dijadikan bukti oleh BPN.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ucap Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," sambungnya.

Sama semerti Hasto, Veri menyebut bahwa BPN perlu membawa bukti primer, seperti hasil penelusuran langsung tim lapangan, bukan dari bukti sekunder.

"Kalau kita melihat dalam permohonan juga disampaikan nanti bukti-bukti akan disampaikan dalam proses persidangan. Saya justru tertarik melihat apakah buktinya itu akan sangat kuat atau tidak. Jadi bukti primer, bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi di tiap TPS," kata Veri.

"Kan mereka punya di setiap TPS, kecamatan, Kabupaten kota dan provinsi dalam proses rekap berjenjang. Jauh hari sebelum proses pemilu mereka kan sudah menyiapkan tim hukum untuk kemudian melihat proses," imbuh Veri.

BW Minta MK Jangan Jadi Bagian dari Rezim Korup, Miftah Sabri: Kalau Tidak Korup Enggak Usah Risau

Sederet Link Berita Media yang Jadi Bukti BPN

Dikutip dari TribunJakarta, berikut sejumlah berita media yang dijadikan bukti oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)

2. Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa/CNN Indonesia (Bukti P-12)

Halaman
1234
Tags:
Tira PersikaboPersib BandungStadion Gelora Bandung Lautan ApiRobert AlbertsEzra Walian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved