Breaking News:

Pilpres 2019

BPN Pakai Berita Media sebagai Bukti ke MK, Ini Tanggapan Peneliti LIPI, PDIP, hingga Pengamat

Apakah link berita kuat untuk jadi bukti dalam gugatan di MK? Bagaimana tanggapan para tokoh atas hal tersebut?

Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNWOW.COM - Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti, Jumat (24/5/2019)

Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.

Lantas, apakah link berita kuat untuk jadi bukti dalam gugatan di MK? Bagaimana tanggapan para tokoh atas hal tersebut?

Berikut TribunWow.com rangkum komentar peneliti LIPI, politisi PDIP, hingga pengamat terkait hal tersebut, Senin (27/5/2019):

Peneliti LIPI

Dikutip dari Tribunnews.com, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menyebut bukti link berita merupakan bukti yang lemah.

Indira Samego bahkan menyatakan bukti dari link berita dan link media sosial belum diakui, sepanjang tidak didukung dengan bukti material.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Prof Iwan Satriawan: Selisih Angka 16 Juta Suara Itu Kecil

"Sejauh ini, hukum yang berlaku di sini lebih mengutamakan bukti material dan formal. Sehebat apapun analisa nilai, tak ada gunanya bila tidak didukung fakta," ujar Indria Samego yang juga Anggota Dewan Pakar The Habibie Center, Senin (27/5/2019).

Menurut Indria Samego, hal terpenting yang harus dilakukan BPN menurutnya adalah fokus mengumpulkan bukti yang kuat.

Hal tersebut karena membuktikan adanya kecurangan terstrukttur, sistematis dan masif (TSM) dari keunggulan 16 juta suara pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, cukup sulit.

"Link Berita, medsos belum diakui sepanjang tidak didukung bukti material," ungkapnya.

Politisi PDIP

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa bukti dari link berita tidak cukup kuat.

"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
1234
Tags:
Tira PersikaboPersib BandungStadion Gelora Bandung Lautan ApiRobert AlbertsEzra Walian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved