Terkini Daerah
Batal Diselesaikan secara Damai, Kasus Penganiayaan Audrey di Pontianak Lanjut ke Persidangan
Sempat bersepekat ingin damai, kasus Audrey Pontianak yang merupakan siswi SMP kembali memanas.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dengan tidak tercapainya kesepakatan pada proses diversi ini, selanjutkan pihak KPPAD akan mengawal proses ini dipengadilan.
"Pengawalan kita yakni untuk memastikan anak korban dan anak pelaku terpenuhi hak - haknya dalam persidangan, seperilti didampingi oleh keluarga atau orang dewasa lainnya dan juga ketentuan persidangan lainnya semisal yang mewajibkan hakim dan jaksa melepas toga atau seragamnya,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah diagendakan untuk melakukan penandatanganan Kesepakatan Diversi di pengadilan negeri Pontianak, ternyata kesepakatan yang ada antara pelaku dan korban pada kasus Audrey (kasus penganiayaan siswi SMA pada siswi SMP yang menghebohkan Indonesia) hari ini menemui titik buntu, Kamis (23/5/2019).
Penandatanganan kesepakatan yang telah di rencanakan pada beberapa hari sebelumnya batal, proses diversi dihentikan dan akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Udjianti SH, MH selaku fasilitator atau penengah dalam diversi ini mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membuka alasan kenapa diversi ini sampai gagal dan harus di lanjutkan ke tahap pengadilan.
• Yusril Ihza Pimpin Tim Hukum Jokowi-Maruf Konsultasi ke MK soal Gugatan Hasil Pilpres Prabowo-Sandi
"Diversi kita hari ini ternyata gagal, dan berarti kita akan melanjutkan ketahap persidangan. Diversi itu sama prinsipnya dengan perdaamaian, mediasi, kalau itu berhasil itu boleh dibuka, karena itu akan menjadi penetapan diversi, tapi kalau gagal itu kami tidak bisa mengungkapkan apa penyebab gagalnya, karena apabila diversi itu gagal, kasus ini closed tertutup, tidak boleh disampaikan apa penyebab, tapi kalau berhasil kita akan tuangkan dalam bentuk penetapan diversi," jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim untuk melakukan penetapan terkait jadwal persidangan untuk kasus penganiayaan yang menghebohkan se Indonesia ini.
"Untuk perkara ini ditentukan majelis bukan tunggal, maka dari itu akan kami musyawarahkan dulu, dengan hakim anggota kapan sidangnya,"ujarnya.
Wakil Ketua PN itu menyampaikan bahwa upaya damai di antara kedua belak pihak secara informal masih terbuka, namun proses persidangan akan terus berlanjut.
"Jadi kalau damai secara formal karena untuk tingkat PN ini karena dibanding tidak ada, jadi tidak ada, tetapi bukan berarti tidak bisa damai, jadi diharapkan mereka bisa damai secara informal, tetap ada hubungan baik antara pelaku dan korban, mungkin nanti mereka bertemu dalam satu kampus, kantor, jadi damai secara sosial, tapi untuk damai secara formal tidak ada karena proses banding untuk diversi tidak ada," terang nya.
Selanjutnya, pihak PN akan melakukan penetapan tanggal sidang yang kemudian akan dikirimkan ke pihak Jaksa.
"Nanti kami akan mengeluarkan penetapan hari sidang, nanti jaksa yang akan memanggil, Bpas mamanggil orang tua, memanggil anak pelaku, memanggil korban, kami hanya mengeluarkan penetapan harinya, dan nanti sidangnya tertutup untuk umum,"katanya.
• Video Detik-Detik Massa Diduga Perusuh Aksi 22 Mei Turun dari Ambulans di Gondangdia
"Kami sebenarnya sudah berusaha mengulur, dan memediasi, tapi ya sayang, tapi kami tidak bisa memaksakan antara pihak satu dan lain, itu hak anak pelaku anak korban, karena gini hakim disini hanya sebagai fasilitator, hanya memfasilitasi, kami tidak bisa memaksakan agar bisa tercapai diversi, tapi kalau tidak tercapai ya seperti itulah," pungkasnya.
Jejak Kasus
Kasus yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak hingga kini belum kunjung usai.