Breaking News:

Terkini Daerah

Batal Diselesaikan secara Damai, Kasus Penganiayaan Audrey di Pontianak Lanjut ke Persidangan

Sempat bersepekat ingin damai, kasus Audrey Pontianak yang merupakan siswi SMP kembali memanas.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture change.org
Petisi terhadap kasus pengeroyokan terhadap sisiwi SMP yang dilakukan oleh 12 murid SMP melalui tagar #JusticeForAudrey 

TRIBUNWOW.COM - Sempat bersepekat ingin damai, kasus Audrey Pontianak yang merupakan siswi SMP kembali memanas.

Kedua belah pihak, antara Audrey dan 3 orang pelaku yang merupakan pelajar SMA ini harus kembali berhadapan dengan hukum.

Pernyataan damai pernah dilontarkan kedua belah pihak pada 23 Mei 2019 yang mencakup beberapa point' kesepakatan.

Proses damai tersebut rencananya akan dikuatkan dengan penandatangan kesepakatan diversi di Pengadilan Negeri Pontianak.

Bunuh Istri di Depan 2 Anaknya, Lutfi Lakukan Hal Tak Terduga setelah Dengar Teriakan Kasihan Mama

Namum saat di hari H, ternyata kedua belak pihak malah kembali tak sepakat dan akhirnya tahap Diversi di Pengadilan menemui jalan buntu.

Sehingga perkara ini pun berlanjut pada proses persidangan.

Komisioner KPAID Kalbar Alik R Rosyad mengungkapkan sebenarnya di tanggal 14 Mei para pihak sepakat ada perdamaian dengan permintaan dari keluarga korban dengan beberapa point yakni.

1. Permintaaan maaf keluarga pelaku di 4 media cetak dan 4 media elektronik selama 3 hari berturut - turut.

2. Keluarga pelaku mendatangi keluarga korban untuk Bersilaturahim.

3. Pemantauan program Pelayanan Masyarakat di Bapas.

"Seperti kita ketahui pada proses diversi kemarin tanggal 23 Mei 2019, keluarga anak pelaku menyatakan ketidaksanggupan untuk permintaan maaf di media seperti yg diinginkan keluarga korban karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Selain itu, dalam proses diversi kemarin keluarga korban juga menambahkan permintaan penggantian biaya pengobatan RS," ungkapnya saat di konfirmasi Tribun, Senin (27/5/2019)

Alik menerangkan, bahwa Mediator dari hakim Pengadilan Negeri Pontianak sudah mengupayakan untuk menegosiasikan jumlah media untuk dikurangi.

Namun, pihak keluarga korban tetap pada keinginan sebelumnya, sehingga pada akhirnya tidak ada kesepakatan.

Ustaz Umar di Pondok Pesantren At Taqwa Cianjur Dijemput Polda Metro Jaya

Dengan demikian proses diversi dinyatakan gagal dan dilanjutkan ke persidangan.

"Setelah sekian lama kasus ini bergulir sejak 5 april 2019, beberapa langkah pendampingan sudah kita lakukan baik pendampingan psikologi maupun pendidikan, baik untuk anak korban maupun anak pelaku,"ungkapnya.

Halaman
1234
Tags:
WanitaIndiaMeninggalPacar
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved