Breaking News:

Pilpres 2019

Sinyal Positif Pakar Hukum terkait Gugatan BPN ke MK, Prabowo-Sandi Berpeluang Balikkan Keadaan

Sejumlah pakar hukum memberikan analisis terkait adakah kemungkinan Prabowo dapat lolos di sengketa Pilpres 2019. Namun ad ajuga pakar

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik usai keluarnya hasil perhitungan suara cepat di Kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). Prabowo menyatakan bahwa hasil exit poll dan quick count tim internalnya, paslon 02 menang. 

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."

Lihat videonya menit ke 6.23 :

2. Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebutkan ada kemungkinan celah kubu 02 berhasil memenangkan hasil pilpres.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).

Namun, terang Hamdan Zoelva hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.

"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.

Reaksi Luhut Binsar Pandjaitan saat Ditanya Isi Pertemuannya dengan Jokowi soal Aksi 22 Mei

Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.

"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.

Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."

"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.

Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.

"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.

Head to Head Pengacara Prabowo-Sandi yang akan Tarung dengan KPU dan Tim TKN, 8 Orang Vs 56 Orang

Halaman
1234
Tags:
Covid-19Virus CoronaMedanRumah Sakit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved