Breaking News:

Pilpres 2019

Sebut Sengketa Pilpres 2019 Bukan Kasus Biasa, Bambang Widjojanto Menduga Ada '3 in 1 Criminality'

Bambang Widjojanto mengatakan sengketa pilpres tahun ini bukanlah kasus biasa. Ia menduga ada 3 kasus kriminal yang menjadi satu.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube Macan Idealis
Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan sengketa pilpres tahun ini bukanlah kasus biasa. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyebut bahwa sengketa pilpres tahun ini bukanlah kasus biasa.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber di saluran Youtube Macan Idealis, milik Jubir BPN Vasco Ruseimy, Sabtu (25/5/2019).

Bambang menduga bahwa kejahatan yang ditemukan kubunya, ada 3 kejahatan yang menjadi satu.

"Setelah saya memperlajari, ini ada 3 in 1 criminality, jadi ada 3 kejahatan yang bergabung jadi satu, kalau ini tidak bisa diselesaikan secara baik proses ini," ujar Bambang.

"Bagian yang pertama adalah saya lihat, kalau memang kedaulatan rakyat ini tidak diwujudkan padahal ini menjadi tiang penting kehidupan bernegara, maka sebenarnya telah terjadi kejahatan konstitusional yang disebut sebagai inkonstitusional," ungkapnya.

Kubu Prabowo Beberkan Alasan Gunakan Jalur MK meski Sempat Ragu, Bambang Widjayanto: Cukup Menarik

Ia menduga bahwa ada indikasi penyalagunaan kewenangan oleh kekuasaan.

"Yang kedua, pelanggaran-pelanggaran ini dimanifestasikan penyalahgunaan kemenangan yang dimiliki oleh kekuasaan," ungkap Bambang.

"Yang menyebabkan proses keberadaan dan kedaulatan itu menjadi terhampas dan dirampok."

"Maka penggunaan kewenangan yang menyebabkan kecurangan-kecurangan yang terjadi ini bagian bukan korupsi biasa, jadi kepentingan politik, jadi seluruh otoritas dipakai untuk kepentingan politik di dalam proses election itu."

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan Perkara Pilpres di MK akan Cepat Selesai jika Hal Ini Terjadi

"Saya mendefinisikannya inilah bagian dari korupsi politik," sambungnya.

Ia lantas menyinggung mengenai kasus kematian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam pemilu 2019.

"Kalau ada sekian ratus orang mati, padahal ia terlibat dalam satu sitem langsung atau tidak langsung itu kan bisa di sebut sebagai kelalaian," kata Bambang.

"Dan itu siapapun bisa dipertanggungjawabkan."

"Tapi kalau ini kelalaian begitu sistemik dan tidak bisa dilacak ini kan bisa bagian dari kelalaian banyak omission," ujarnya.

"Itu bagian kan kejahatan kemanuasiaan."

"Kalau benar dari tesis ini 3 in 1 dalam criminality, luar biasa ini bos, baru kali inilah 3 kejahatan besar dan berat itu bertemu dan bertumpu jadi satu," imbuh Bambang.

Lihat videonya mulai menit ke-7.50:

Kubu 02 Ajukan Gugatan ke MK

Diberitakan sebelumnya, kubu 02 mutuskan mengambil jalur untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 dengan mendaftarkan gugatan ke MK, Jumat (24/5/2019).

Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).

Mereka pun membawa sejumlah alat bukti untuk membuktikan dugaan-dugaan kecurangan yang selama ini mereka sebut.

"Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti."

"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan,"

"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini."

Kata Pakar soal Kekuatan Pengacara Jokowi Vs Prabowo, Siapa yang Bakal Menangkan Gugatan di MK?

"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."

"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti."

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme."

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."

"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini."

"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu."

"Walau pun untuk sampai ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."

"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini."

"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses."

Viral Running Text SPBU di Medan Hina Jokowi dan Megawati, Polisi Ungkap Dugaan Pelaku

"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."

"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya."

Simak videonya di sini:

Tim hukum TKN Jokowi-Maruf

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, Arsul Sani mengatakan pihaknya menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu di MK yang terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.

Termasuk untuk mementahkan dugaan-dugaan adanya kecurangan masif seperti yang disampaikan oleh kubu 02.

Dikutip dari WartaKotaLive.com, ia menuturkan tim hukum terdiri dari advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU," ujar Arsul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

"Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," pungkasnya.

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK, dikutip dari Tribunnews.com:

Ketua: Yusril Ihza Mahendra

Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

(TribunWow.com/ Roifah/ Atri)

WOW TODAY:

Tags:
Rizky BillarLesti KejoraPernikahan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved