Breaking News:

Pilpres 2019

Reaksi Mahfud MD saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Minta MK Jangan Jadi 'Mahkamah Kalkulator'

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi ucapan Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto soal MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat menghadiri diskusi bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi ucapan Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto soal MK.

Diketahui Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD ditanyakan oleh pembawa acara apakah ada indikasi dari perkataan itu sebegai Contempt of Court.

Mahfud MD Perkirakan Kondisi Negara setelah MK Putuskan Sengketa Pilpres: Akan Terjadi Hal yang Sama

Dikutip TribunWow.com dari tayangan program metrotvnews, Sabtu (25/5/2019), Mahfud kemudian menjelaskan mengenai istilah tersebut.

"Istilah Contempt of Court itu secara resmi di dalam tata hukum kita belum ada tetapi di dalam undang-undang hukum pidana, pelecehan atau perusakan terhadap pejabat-pejabat atau jabatan publik itu ada hukumannya sendiri," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan proses rekonsiliasi antara kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga optimis akan terjadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan proses rekonsiliasi antara kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga optimis akan terjadi. (Capture Metro TV)

Namun, ia menganggap perkataan seperti 'Mahkamah Kalkulator' tidak perlu dianggap sebagai hal yang berlebihan.

"Tetapi ini anggap sebagi penilaian publik yang tidak udah disikapi terlalu berlebihan," pungkasnya.

Mahfud MD lalu mengatakan ia dahulu saat menjadi Ketua MK ditahun 2009 juga pernah diragukan saat memutuskan sengketa pilpres.

"Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu," ujar Mahfud.

Mahfud MD Perkirakan Kondisi Negara setelah MK Putuskan Sengketa Pilpres: Akan Terjadi Hal yang Sama

Ia juga mengatakan ada banyak aksi unjuk rasa saat itu.

"Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore," ujar Mahfud.

Ia lalu mengatakan sikap paslon lain saat itu ada Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarno Putri dan dari Partai Golkar, Jusuf Kalla-Wiranto.

"Jam setengah 5 Bu Megawati dengan sikap kenegarawannya bilang dari kediamannya kami menerima keputusan ini, karena itu sudah keputusan hukum'."

"Pada waktu yang bersamaan Pak Jusuf Kalla waktu itu yang berpasangan dengan Wiranto juga menyatakan menerima, akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal, itu tanggal 15 Agustus tahun 2009," ujar Mahfud.

Warga Dengar Suara Gemuruh hingga Kaca Bergetar saat Gunung Agung Erupsi

Mahfud lalu menduga hal yang sama akan terjadi pada 28 Mei nanti.

"Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni insha Allah akan terjadi hal yang sama ketika salah satu dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, akan menerima putusan MK," ujar Mahfud.

"Rakyat itu akan tenang kalau begitu, asal MK nya benar-benar ya," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 4.44:

Diketahui sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi ( MK) tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/5/2019).

Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".

MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Kubu Prabowo Beberkan Alasan Gunakan Jalur MK meski Sempat Ragu, Bambang Widjayanto: Cukup Menarik

Bambang juga mengajak publik menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata dia.

Diketahui tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Hasil Rekapitulasi KPU

Penyelenggara pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil resmi real count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional pilpres meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memiliki suara lebih unggul dari paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf unggul 55,41 persen dengan perolehan 85.036.828 suara.

Sementara Prabowo-Sandi raih 44,59 persen dengan perolehan 68.442.493 suara.

 3 Pakar Hukum Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo, Ini Penjelasannya

Kendati demikian, belum ada pengesahan secara formal oleh KPU di tingkat nasional.

Dikutip dari Kompas.com, hasil rekapitulasi disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman dikantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," ujar Arief.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/Atri)

WOW TODAY:

Tags:
Rocky GerungMata NajwaIbadah HajiDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved