Pilpres 2019
Kubu Prabowo Beberkan Alasan Gunakan Jalur MK meski Sempat Ragu, Bambang Widjayanto: Cukup Menarik
Bambang Widjojanto mengatakan alasan kubu 02 memutuskan melalui jalur Mahkamah Kosntitusi. Menurutnya MK menjadi lebaga yang bisa menajdi jalan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengungkapkan alasan kubu 02 memutuskan melalui jalur Mahkamah Kosntitusi (MK) dalam menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal itu dikataknnya saat menjadi narasumber di saluran Youtube Macan Idealis, milik Jubir BPN Vasco Ruseimy, Sabtu (25/5/2019).
Bambang mulanya mengatakan bahwa ada pendukung Prabowo-Sandi yang memenangkan kubu 02 di sejumlah daerah.
"Selama ini Pak Prabowo Sandi sudah menang di mana-mana, paling tidak de facto suaranya orang-orang mengatakan keberpihakannya," ujar Bambang.
"Tapi juga mesti tahu bahwa apa yang diperjuangkannya masih panjang, dan itu sebabnya MK adalah salah satu pintu masuk untuk bisa memperjuangkan itu semua."
• Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan Perkara Pilpres di MK akan Cepat Selesai jika Hal Ini Terjadi
Ia lantas menyinggung mengenai asal-usul terbentuknya MK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah ini sebenarnya kalau di Indonesia kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga yang lahir pascareformasi, ada dua lembaga yang cukup menarik, yakni KPK dan Mahkamah Konstitusi yang dipercaya oleh publik," ungkapnya.
Menurutnya saat itu KPK dan MK dibentuk saat ada korupsi yang sistematis.
"Dia lahir atas tuntutan publik, dia kan lahir tuntutan publik di dalam era roformasi kerana ada problem korupsi yang begitu sistematis di era order baru," jelasnya.
"Jadi dengan begitu KPK dan MK itu transformasi keinginan kuat untuk melawan segala bentuk kecurangan KKN itu."
"Jadi ini sebenarnya kita mau menggunakan MK ini untuk kembali kepada spirit awal. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat itu," sebutnya.
• Kata Pakar soal Kekuatan Pengacara Jokowi Vs Prabowo, Siapa yang Bakal Menangkan Gugatan di MK?
Bambang lantas mengatakan lembaga pemilu sudah tidak lagi memiliki kemampuan menyelesaikan masalah.
"Hampir seluruh mekanisme komplain pemilu baik di KPU maupun di Bawaslu itu telah gagal menunjukkan kemampuan terhadap sengketa pemilu. Sehingga kemudian seluruhnya ini di bawa ke MK untuk diputuskan kembali."
Lihat videonya di menit ke 2.17
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat ragu melaluijalur MK lantaran trauma terhadap pilpres 2014 silam.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon.
Namun kubu 02 dalam kesempatan 3 hari mengajukan gugatan ke MK, akhirnya mutuskan mengambil jalur tersebut, dengan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (24/5/2019).
Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
• Begini Pengakuan Andri Bibir si Penyuplai Batu dalam Aksi 22 Mei soal Video Viral Pemukulannya
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
"Dan malam ini Pak Panitera kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti."
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan,"
"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini."
"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."
"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti."
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme."

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden."
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini."
"Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu."
"Walau pun untuk sampa ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi."
"Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak."
"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini."
"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses."
"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."
"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya."
Simak videonya di sini.
(TribunWow.com/ Roifah/ Atri)
WOW TODAY: