Pilpres 2019
Kata 3 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi
Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), berikut tanggapan 3 mantan MK
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Senada dengan Mahfud MD, Hamdan Zoelva yang pernah menangani sengketa pilpres di tahun 2014 juga mengatakan kemungkinan soal perubahan suara.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).
"Mungkin saja (ada perubahan hasil pilpres), kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
• Mahfud MD Perkirakan Kondisi Negara setelah MK Putuskan Sengketa Pilpres: Akan Terjadi Hal yang Sama
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
3. Jimly Asshiddiqie
Dilansir oleh Tribun Jakarta melalui tayangan YouTube Metro Tv News, Jimly Asshiddiqie mengatakan berterima kasih pada kubu Prabowo-Sandi yang telah mau membawa sengketa ke MK, Rabu (22/5/2019).
"Kita harus hargai sikap mereka. Kenapa harus ke MK? karena sudah diatur berdasarkan UU sehingga tak bisa hanya mengunggat dengan turun ke jalan," ujar Jimly yang membandingkan dengan aksi 22 Mei lalu.

Menurutnya MK merupakan jalan yang sudah benar ditempuh Prabowo-Sandi.
Dikarenakan apa yang dimenangkan oleh KPU bias dikalahkan oleh MK.
• Luhut Binsar Pandjaitan Khawatirkan Nama Prabowo Rusak di Mata Internasional karena 2 Hal Ini
"Di MK itu proses menyalurkan kanal kekecewaan, kejengkelan yang dipindahkan dari jalanan. Jangan main-main dengan MK, bisa saja sudah diputuskan menang oleh KPU tetapi diputuskan kalah MK apabila terbukti," tutur Jimly Asshiddiqie.
Sementara itu seperti diwartakan dalam saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019), Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang didampingi dengan tim kuasa hukum lainnya. (TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri/Nanda)
WOW TODAY: