Pilpres 2019
Kata 3 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi
Kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), berikut tanggapan 3 mantan MK
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kubu pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil pemilihan presiden, Jumat (24/5/2019) malam.
Gugatan tersebut diajukan pada hari terakhir yang ditetapkan oleh MK yakni 3 hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi dari KPU pada Selasa (21/5/2019).
Awalnya, kubu Prabowo-Sandi sempat enggan mengajukan sengketa ke MK karena dianggap sudah tidak percaya pada lembaga tersebut.
Polemik gugatan Prabowo-Sandi ke MK pun turut diberikan komentar oleh para mantan Ketua MK.
Berikut ini tiga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang angkat suara soal polemik gugatan pilpres Prabowo-Sandi.
• Head to Head Pengacara Prabowo-Sandi yang akan Tarung dengan KPU dan Tim TKN, 8 Orang Vs 56 Orang
1. Mahfud MD
Tak hanya berkomentar soal gugatan Prabowo-Sandi ke MK, Mahfud MD bahkan sempat mengatakan Prabowo-Sandi bisa unggul dari paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Pernyataan tersebut berulangkali disampaikan Mahfud melalui sejumlah tayangan televisi.
Saat itu pernyataan Mahfud MD dikatakan setelah hasil rekapitulasi KPU keluar namun paslon Prabowo-Sandi belum memberikan gugatan ke MK.
Menurut Mahfud saat itu, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo, Rabu (22/5/2019).
Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

• Reaksi Mahfud MD saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Minta MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD pada Kabar Siang, tv One.
"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."
"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."
2. Hamdan Zoelva
Senada dengan Mahfud MD, Hamdan Zoelva yang pernah menangani sengketa pilpres di tahun 2014 juga mengatakan kemungkinan soal perubahan suara.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).
"Mungkin saja (ada perubahan hasil pilpres), kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
• Mahfud MD Perkirakan Kondisi Negara setelah MK Putuskan Sengketa Pilpres: Akan Terjadi Hal yang Sama
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
3. Jimly Asshiddiqie
Dilansir oleh Tribun Jakarta melalui tayangan YouTube Metro Tv News, Jimly Asshiddiqie mengatakan berterima kasih pada kubu Prabowo-Sandi yang telah mau membawa sengketa ke MK, Rabu (22/5/2019).
"Kita harus hargai sikap mereka. Kenapa harus ke MK? karena sudah diatur berdasarkan UU sehingga tak bisa hanya mengunggat dengan turun ke jalan," ujar Jimly yang membandingkan dengan aksi 22 Mei lalu.

Menurutnya MK merupakan jalan yang sudah benar ditempuh Prabowo-Sandi.
Dikarenakan apa yang dimenangkan oleh KPU bias dikalahkan oleh MK.
• Luhut Binsar Pandjaitan Khawatirkan Nama Prabowo Rusak di Mata Internasional karena 2 Hal Ini
"Di MK itu proses menyalurkan kanal kekecewaan, kejengkelan yang dipindahkan dari jalanan. Jangan main-main dengan MK, bisa saja sudah diputuskan menang oleh KPU tetapi diputuskan kalah MK apabila terbukti," tutur Jimly Asshiddiqie.
Sementara itu seperti diwartakan dalam saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019), Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang didampingi dengan tim kuasa hukum lainnya. (TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri/Nanda)
WOW TODAY: