Pemilu 2019
Soal KPU Digugat di Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung: Kami Pengacara Negara Siap Membela
Menanggapi gugatan sengketa Pemilu 201i, Jaksa Agung, M Prasetyo mengaku siap membantu jika KPU membutuhkan pengacara.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Hasyim juga mengaku bahwa menghadapi gugatan itu membutuhkan konsentrasi tinggi.
Selain itu harus disertai pula data-data akurat dan stamina yang baik.
Terkait itu, Hasyim kemudian mengungkapkan tim yang akan menghadapi proses tersebut.
"Secara internal KPU dalam tiga hari ke depan akan mempersiapkan diri," ujar Hasyim.
"Jadi tim yang akan menangani tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli, biro hukum KPU dan juga tenaga staf Sekjen KPU," sambungnya.
• Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jelaskan Kemungkinan Gugatan BPN yang Ditolak Bawaslu Bisa Diterima MK
Hasyim menjelaskan, pihak yang mengajukan gugatan juga dilakukan oleh anggota legislatif dari berbagai tingkat dan dapil.
Untuk itu, dirinya menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah tim hukum.
Sebab nantinya tim hukumnya akan menangani perkara yang berbeda-beda.
Sementara diberitakan sebelumnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilpres kepada MK.
• Amien Rais Mengaku Kecewa dengan GNKR yang Mereda saat BPN Membawa Sengketa Kasus ke MK
Dari pantauan TribunJakarta.com, tim BPN Prabowo-Sandi terlihat membawa berkas tebal berisi gugatan yang diajukan kepada MK.
Saat itu berkas gugatan diserahkan oleh pengacara Bambang Widjojanto didampingi kuasa hukum lainnya kepada MK.
"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan, dilengkapi dengan daftar alat bukti pendukung," ucap Bambang Widjajanto, Jumat (24/5/2019).
Setelah menjelasakan berkas yang dibawanya, Bambang Widjajanto menyerahkan berkas tersebut kepada kedua panitera MK secara simbolis.
Selain menyerahkan berkas yang cukup tebal, tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga menyerahkan sebuah flashdisk berwarna hitam berisi soft copy dari berkas tuntutan yang diajukan kepada MK.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: