Pemilu 2019
Soal KPU Digugat di Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung: Kami Pengacara Negara Siap Membela
Menanggapi gugatan sengketa Pemilu 201i, Jaksa Agung, M Prasetyo mengaku siap membantu jika KPU membutuhkan pengacara.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Agung M Prasetyo angkat bicara soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui bahwa KPU bertindak sebagai tergugat dalam menghadapi hasil Pemilu 2019 di MK.
Sementara penggugat sengketa hasil pemilu yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

• Setelah Bertemu Jokowi, Habibie Bandingkan Aksi 22 Mei dengan Kerusuhan 1998: Its Not True
Menanggapi hal itu, Prasetyo mengaku siap membantu jika KPU membutuhkan pengacara.
"Nanti KPU minta kita sebagai pengacara mereka, terjunkan," kata Parsetyo kepada Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
Prasetyo memaparkan bahwa pihaknya akan menunggu terkait proses gugatan tersebut.
Ia menjelaskan sejak BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan sengketa, keputusannya akan disampaikan pada sebulan setelahnya.
"Nanti kita tunggu seperti apa, prosesnya kan masih panjang," jelas Prasetyo.
"Nanti putusannya baru bulan Juni itu," sambungnya.

• Apakah Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019? Ini Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Sebagai pengacara negara, Prasetyo mengaku siap setiap saat jika diminta bantuan oleh KPU.
Ia menyatakan siap membela penyelenggara pemilu tersebut.
"Kita stand by, kita pengacara negara siap untuk diminta pendampingan atau membela sebagai kuasa," tandas Prasetyo.
Simak videonya di sini.
Sementara dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, KPU mengaku tak mudah dalam menghadapi gugatan hasil sengketa pemilu, Sabtu (25/5/2019).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).