Pemilu 2019
MK Pastikan Tak Terpengaruh Aksi Massa saat Adili Sengketa Pemilu, Ini yang Jadi Dasar Keputusan
Setelah pastikan tak akan terpengaruh aksi massa yang diperkirakan berlangsung saat adili sengketa pemilu, MK ungkapkan apa yang jadi dasar keputusan.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini."
"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses."
• Fadli Zon Jelaskan Ada Kemungkinan Inisiatif dari Daerah terkait Ambulans Gerindra Angkut Batu
"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."
"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya."
Simak videonya di sini.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY:
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI