Breaking News:

Pemilu 2019

MK Pastikan Tak Terpengaruh Aksi Massa saat Adili Sengketa Pemilu, Ini yang Jadi Dasar Keputusan

Setelah pastikan tak akan terpengaruh aksi massa yang diperkirakan berlangsung saat adili sengketa pemilu, MK ungkapkan apa yang jadi dasar keputusan.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak akan terpengaruh dengan aksi massa terkait sengketa Pemilu 2019.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua MK, Aswanto kepada Kompas Tv, Sabtu (25/5/2019).

Dengan tegas Aswanto menyatakan pihaknya tidak akan terpengaruh aksi massa yang diperkirakan akan berlangsung saat MK akan mengadili sengketa pemilihan presiden (pilpres) dam pemilihan legislatif (pileg).

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jelaskan Kemungkinan Gugatan BPN yang Ditolak Bawaslu Bisa Diterima MK

"Kalau itu kami tidak pernah terpengaruh, tidak akan berpengaruh," ujar Aswanto.

Kemudian Aswanto menceritakan pengalamannya saat memutuskan sengketa pilpres lalu.

Dirinya mengungkapkan bahwa saat itu pihaknya juga tidak terpengaruh dengan aksi demo yang dilakukan oleh ribuan orang di depan kantor MK.

"Dulu saya sudah di MK ketika pilpres yang lalu, kami rapat permusyawaratan hakim untuk penentuan hasil di lantai 16, di depan kita kan ribuan orang demo," jelas Aswanto.

"Kita tidak terpengaruh," sambungnya.

Amien Rais Mengaku Kecewa dengan GNKR yang Mereda saat BPN Membawa Sengketa Kasus ke MK

Ia kemudian menjelaskan apa yang menjadi dasar untuk memutuskan sengketa Pemilu 2019 nantinya.

"Pokoknya yang jadi dasar kita untuk memutus adalah barang bukti," ungkap Aswanto.

"Atau bukti-bukti yang terungkap di persidangan," tandasnya.

Simak videonya di sini.

Prabowo-Sandi Resmi Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Halaman
123
Tags:
PengeroyokanTNIPremanSidoarjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved