Pilpres 2019
Mahfud MD Akui BPN Prabowo-Sandi Punya Pengacara Terbaik: Jangan Ribut Lagi kalau Sudah Diputuskan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengakui bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno punya pengacara terbaik.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Simak videonya di sini.
Diberitakan dari Kompas.com, Mahfud MD menyampaikan apresiasinya kepada BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan melalui jalur konstitusional yakni lewat MK, Jumat (24/5/2019).
"Yang semula gencar tidak mau ke MK sekarang mengajukan gugatan ke MK," ujar Mahfud MD.
"Apresiasi itu ya, karena memang hanya itu jalannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," imbuhnya,
• Tanggapi Dugaan Kecurangan Pemilu, TKN Tantang Kubu 02 Periksa Semua Formulir C2
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan gugatan kepada MK.
Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.
Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).
Tanggapan MK
MK Menyinggung soal gugatan BPN Prabowo-Sandi soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono gugatan yang akan diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi harus disertai bukti-bukti.
Selain itu, Fajar mengungkapkan bahwa gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.
• Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK
Hal itu dikemukakan Fajar dalam sesu jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.
"Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa."