Breaking News:

Cerita Selebriti

Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Kabarnya Sempat Coba Buang Alat Bukti

Sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel menimbulkan sejumlah fakta baru.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Polisi menunjukan barang bukti kokain milik Steve Emmanuel saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). 

"Dan itu bukan mau membuang, dia mau menunjukkan. 'Ini yang saya pakai itu ini saja'," ujar Firman.

Meski Tampil Satu Acara, Luna Maya Tak Tulis Nama Syahrini di Caption Postingannya, Ini Alasannya

Firman kemudian menjelaskan bahwa tak masuk akal jika Steve Emmanuel hendak membuang alat bukti tersebut ke dalam toilet.

"Polisi menyangkanya mau membuang barang tersebut ke dalam toilet. Kalau dibuang pasti bunyinya keras. Namanya bullet gitu kan peluru besi. Jadi nggak mungkin," tambahnya kemudian.

Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.

Dituduh Elvia Pernah Nikah Siri Gegara Hafal Ijab Kabul, Billy Syahputra Ngaku: Aku Udah Nikah

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.

Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Kasus PencabulanPencabulanGuru NgajiPenjaringanJakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved