Breaking News:

Cerita Selebriti

Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Kabarnya Sempat Coba Buang Alat Bukti

Sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel menimbulkan sejumlah fakta baru.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Polisi menunjukan barang bukti kokain milik Steve Emmanuel saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjerat artis peran Steve Emmanuel menimbulkan sejumlah fakta baru.

Satu di antaranya adalah bahwa Steve Emmanuel ternyata sempat mencoba membuang alat bukti ketika penangkapan sedang berlangsung.

Hal itu diungkapkan oleh para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Lihat Video Hilda Vitria Ngaku Pernah Menikah dengan Kriss Hatta, Billy Syahputra Tertawa

Sidang Steve Emmanuel terkait kasus narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019)
Sidang Steve Emmanuel terkait kasus narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019) (Grid.ID/Corry Wenas Samosir)

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan tersebut, yakni seorang teman Steve Emmanuel, Matthew, serta dua orang petugas keamanan yang bertugas di apartemen Kintamani, di mana Steve Emmanuel sebelumnya tinggal kemudian ditangkap atas kasus narkoba.

Kepada majelis hakim, dua orang petugas keamanan menyebutkan bahwa pada saat ditangkap di apartemennya 21 Desember 2018 lalu, Steve Emmanuel sempat berencana untuk membuang barang bukti kasus.

"Waktu itu security disuruh menyaksikan. Geledah (barang bukti) di meja."

"Pak Steve ini mau ke kamar mandi. Ada suara teriakan. Pak Steve mau buang alat bukti," sebut satu di antara petugas keamanan tersebut dalam persidangan.

Hilda Vitria Ngaku Sempat Tak Tahu akan Dinikahi Kriss Hatta, Sahabat Sebut Hilda yang Minta Nikah

Kejadian tersebut gagal dilakukan oleh Steve Emmanuel lantaran aksinya justru tertangkap basah oleh petugas kepolisian.

Saat itu, kedua petugas keamanan tersebut juga sempat dilarang untuk memasuki lokasi kejadian perkara oleh kepolisian.

"Saya dikasih tahu (polisi) alat buktinya alat hisap. Saya berdua disuruh keluar sama polisi. Setelah itu nggak tau lagi. Tunggu di luar," tuturnya.

Keterangan kedua saksi itu kemudian dibantah dengan tegas oleh kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra yang ditemui setelah sidang berlangsung.

Tuai Banyak Komentar karena Tak Sebut Nama Syahrini di Captionnya, Luna Maya Beri Penjelasan

Firman membantah bahwa kliennya mencoba untuk membuang barang bukti kasus tersebut ke dalam toilet apartemen.

"Jadi sebenarnya bukan membuang, Steve udah membawa barang yang bullet itu di dalamnya itu isinya 1 gram (kokain)."

"Mungkin udah dihisap dan saat itu mungkin tinggal sekitar seperempat atau seperdelapan gram," jelas Firman.

Menurut keterangan Firman, saat itu Steve Emmanuel justru hanya ingin menunjukkan bahwa dirinya hanya mengonsumsi narkoba yang ada di dalam bullet saja.

"Dan itu bukan mau membuang, dia mau menunjukkan. 'Ini yang saya pakai itu ini saja'," ujar Firman.

Meski Tampil Satu Acara, Luna Maya Tak Tulis Nama Syahrini di Caption Postingannya, Ini Alasannya

Firman kemudian menjelaskan bahwa tak masuk akal jika Steve Emmanuel hendak membuang alat bukti tersebut ke dalam toilet.

"Polisi menyangkanya mau membuang barang tersebut ke dalam toilet. Kalau dibuang pasti bunyinya keras. Namanya bullet gitu kan peluru besi. Jadi nggak mungkin," tambahnya kemudian.

Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.

Dituduh Elvia Pernah Nikah Siri Gegara Hafal Ijab Kabul, Billy Syahputra Ngaku: Aku Udah Nikah

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.

Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Kasus PencabulanPencabulanGuru NgajiPenjaringanJakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved