Breaking News:

Pilpres 2019

Apresiasi BPN Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD Tegaskan Aparat Tak Perlu Segan Tindak Perusuh 22 Mei

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan supaya aparat tidak perlu segan untuk menindak perusuh dalam Aksi 22 Mei.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan supaya aparat tidak perlu segan untuk menindak perusuh dalam Aksi 22 Mei.

Menurut Mahfud MD, menindak para perusuh tidak akan dituduh menindak lawan politik.

Sebab ia menilai yang melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukanlah bagian dari kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Karena ini harus diasumsikan perusuh itu ya, perusuh bukan gerakan politik pendukung Prabowo kan asumsinya itu," tegas Mahfud MD kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Bersama Para Tokoh Bangsa, Jusuf Kalla Minta MK Jalankan Gugatan BPN Prabowo-Sandi dengan Independen

Hal itu dikemukakan Mahfud MD karena Capres Prabowo Subianto sudah menyatakan sikap yang meminta para pendukung 02 untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa menolak hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Bahkan, dirinya menyampaikan apresiasinya kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi  yang mengajukan gugatan melalui jalur konstitusional yakni lewat MK.

"Yang semula gencar tidak mau ke MK sekarang mengajukan gugatan ke MK," ujar Mahfud MD.

"Apresiasi itu ya, karena memang hanya itu jalannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," tandasnya.

Tanggapi Dugaan Kecurangan Pemilu, TKN Tantang Kubu 02 Periksa Semua Formulir C2

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD turut sempat menegaskan bahwa Aksi 22 Mei tidak terkait dengan Prabowo-Sandi.

Hal ini dikatakan Mahfud saat menjadi narasumber di acara Breaking News, tvOne, Selasa (22/5/2019) Mei.

Mulanya pembawa acara bertanya soal sikap Mahfud MD soal adanya kericuhan di beberapa tempat di Jakarta.

"Profesor saya ingin dapat mungkin pernyataan dari profesor menyikapi kejadian malam, dini hari hingga pagi tadi," tanya pembawa acara.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan bahwa kericuhan tersebut sudah tidak terkait dengan hasil pemilihan presiden (pilpres).

"Ya begini ya ini kan sambungannya dengan soal politik, soal pemilu tetapi sekarang sudah harus dipisahkan ini," ujar Mahfud MD.

Dikarenakan menurutnya, kubu Prabowo-Sandi sudah akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan bukan dengan mengajak massa turun ke jalan.

"Karena yang soal pemilu itu kan aktor-aktornya itu yang resmi dalam hal ini yang punya legal standing yang pemilu itu paslon 02 Pak Prabowo kan sudah menyatakan akan ke MK," kata Mahfud MD.

"Saya kira itu tidak lagi bisa dianggap terlibat secara resmi dalam kerusuhan ini."

"Oleh sebab itu harus dipisahkan ini, ini harus dinggap sebagai satu gangguang terhadap keamanan dan perlu penegakan hukum karena yang harus diselamatkan sekarang adalah rakyat dan penertiban keamanan."

Cerita Istri Ketua KPU Cianjur, Disekap Orang Tak Dikenal hingga Pelaku Minta Telepon Suaminya

Menurutnya aksi tersebut sudah tak ada kaitannya dengan politik lagi.

"Jangan lagi orang berpikir karena diadakan di dekat-dekat ini soal lawan politik," kata Mahfud.

"Ini enggak lagi soal lawan politik karena secara resmi sudah mengumumkan tidak akan ikut aksi-aksi seperti itu tapi menyalurkan melalui mahkamah konstitusi," tambahnya:

Lihat videonya perbincangan mulai dari menit awal:

BPN Prabowo-Sandi akan Ajukan Gugatan

Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan gugatan kepada MK.

Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.

Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).

Tanggapan MK

MK Menyinggung soal gugatan BPN Prabowo-Sandi soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono gugatan yang akan diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi harus disertai bukti-bukti.

Selain itu, Fajar mengungkapkan bahwa gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.

 Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Alasan Gugatan Prabowo pada Pilpres 2014 Ditolak MK

Hal itu dikemukakan Fajar dalam sesu jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.

"Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa."

"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan."

"Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.

Dirinya menegaskan bahwa keinginan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatannya dibatasi hingga Jumat (24/5/2019).

Untuk itu, Fajar mengatakan jika MK selalu siap jika BPN Prabowo-Sandi ingin mengajukan gugatan kepada pihaknya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.

"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," tandasnya.

 Ditanya Kemungkinan Demokrat Gabung Koalisi Jokowi-Maruf, Ferdinand: Tentu akan Dipertimbangkan

Lebih lanjut diberitakan dari Kompas.com, Fajar juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi.

Ia menjelaskan, isi permohonan meliputi identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan, dan berkas permohonan harus diisi dengan hal yang dipersoalkan.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," papar Fajar.

Fajar menambahkan bahwa alat bukti harus dibawa pada saat mengajukan gugatan ke MK.

(TribunWow.com/Atri/Tiffany)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
KendariKuli BangunanPencurianKorbanPelaku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved