Breaking News:

Pilpres 2019

Sosok dan Kiprah Para Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK

Prabowo-Sandi yang disebut kalah dalam penghitungan suara berdasarkan hitung KPU, masih memiliki kesempatan untuk menang.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya memutuskan untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo-Sandi yang disebut kalah dalam penghitungan suara berdasarkan hitung KPU, masih memiliki kesempatan untuk menang.

Oleh karena itu, sejumlah pengacara andalan pun disiapkan dalam pengajuan gugatan ini.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (23/5/2019).

Mantan Ketua MK Mahfud MD Jelaskan Prabowo Bisa Berbalik Ungguli Jokowi dengan Perolehan 55 Persen

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

"Besok (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Prabowo-Sandi Disebut Bisa Menang jika 38 Ribu TPS Dibatalkan, BPN: Tidak Ada yang Tidak Mungkin

1. Rikrik Rizkiyana

Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana (HO)

Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.

Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.

Hari Ini BPN akan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, Ini Syarat yang Dibawa

2. Irman Putra Sidin

Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin (Tribunnews)

Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.

Halaman
123
Tags:
Rizky BillarLesti KejoraMenikahPernikahanLamaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved