Pilpres 2019
Sosok dan Kiprah Para Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK
Prabowo-Sandi yang disebut kalah dalam penghitungan suara berdasarkan hitung KPU, masih memiliki kesempatan untuk menang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya memutuskan untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo-Sandi yang disebut kalah dalam penghitungan suara berdasarkan hitung KPU, masih memiliki kesempatan untuk menang.
Oleh karena itu, sejumlah pengacara andalan pun disiapkan dalam pengajuan gugatan ini.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (23/5/2019).
• Mantan Ketua MK Mahfud MD Jelaskan Prabowo Bisa Berbalik Ungguli Jokowi dengan Perolehan 55 Persen
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Besok (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
• Prabowo-Sandi Disebut Bisa Menang jika 38 Ribu TPS Dibatalkan, BPN: Tidak Ada yang Tidak Mungkin
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
• Hari Ini BPN akan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, Ini Syarat yang Dibawa
2. Irman Putra Sidin

Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.