Pilpres 2019
Sosok dan Kiprah Para Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK
Prabowo-Sandi yang disebut kalah dalam penghitungan suara berdasarkan hitung KPU, masih memiliki kesempatan untuk menang.
Editor: Lailatun Niqmah
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Besok, BPN Prabowo Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK", . dan "Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandiaga ", serta didi tribun-timur.com dengan judul "Profil Pengacara Prabowo-Sandi di MK, dari Mantan Wakil Ketua KPK hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM
WOW TODAY: