Tanya Pak Ustaz
Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Ketentuan Zakat bagi Orang Kaya tapi Punya Banyak Utang?
Tanya Pak Ustaz: Bagaimana ketentuan zakat bagi orang kaya tapi punya banyak utang?
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Bagi sebagian orang, hidup tak bisa lepas dari perkara utang.
Bahkan, kalangan atas atau orang kaya pun juga banyak yang terlibat utang untuk kebutuhan barang mewah.
Padahal dalam ajaran Islam ada tuntunan untuk berzakat atau memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan.
Lalu bagaimana ketentuan zakat bagi orang kaya yang punya banyak utang?
• Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Mudik di Zaman Nabi Muhammad SAW dan Hukum Mudik dengan Utang?
Jawaban:
Pertanyaannya, utama zakat atau bayar utang dulu? Zakat apa dulu, zakat fitrah atau zakat mal?
Kalau zakat fitrah kan (pengeluarannya) sangat sedikit ya, tidak ada masalah, tidak ada alasan untuk tidak bisa bayar.
Zakat fitrah itu wajib bagi orang yang hari itu dia bisa makan, ada uang, pada hari akhir Ramadan.
Kalau zakat mal kan harus dihitung.
Mungkin pertanyaannya, orang-orang yang punya utang, terus bagaimana?
Ini masalahnya adalah orang kaya, biasanya orang kaya itu kalau pun dia utang, utang untuk bisnis, utang untuk bayar angsuran mobil yang baru, macam-macam itu.
• Tanya Pak Ustaz: Hukum Tertinggal Salat Tarawih Jemaah di Masjid dan Hukum Tarawih setelah Witir
Jadi utangnya utang apa dulu? Kalau utangnya utang semacam itu, itu kan utang dibuat sendiri.
Beda lagi kalau bangkrut, dia benar-benar tidak ada uang, dia utang memang untuk makan. Nah itu kan lain soal.
Tapi kalau orang kaya banyak utang, tapi utangnya adalah utang bukan konsumtif, utang yang komersial, utang beli ini itu, beli barang yang mahal, itu tidak ada pengaruhnya ya. Zakat tetap harus dihitung.