Breaking News:

Pemilu 2019

Pengumuman Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 Dinilai Janggal dan Senyap, Cek Faktanya

Terdapat unggahan dan pesan di media sosial yang menyebutkan bahwa KPU melakukan kecurangan dalam mengumumkan hasil Pemilu, cek faktanya.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2019) dini hari 

Menurut Prabowo, pengumuman KPU itu dilakukan saat senyap.

Menanggapi informasi yang beredar, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan rekapitulasi harus dilakukan pada 22 Mei 2019.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) Pasal 413 Ayat (1) mengatur bahwa KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara. Dengan demikian, 22 Mei itu batas akhir," ujar Afifuddin kepada Kompas.com pada Selasa (21/5/2019).

Berikut isi Pasal 413 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu:

"KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling Iambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara."

Menurut Afifuddin, jika KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu pada 21 Mei 2019, maka sudah sesuai jadwal.

KPU Tetapkan Pemenang Pilpres, Lihat Perbedaan Jokowi Vs Prabowo Berpidato, Lokasi hingga Pengamanan

Selain itu, KPU juga menanggapi atas informasi yang dinarasikan KPU melakukan kecurangan atas pengumuman hasil rekapitulasi suara.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan begitu proses rekapan nasional selesai.

"Karena Papua (sebagai provinsi paling akhir yang dibahas) selesai malam itu, maka penetapan hasil dapat dilakukan malam itu juga," ujar Pramono saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/5/2019).

"Alhamdulillah, KPU berhasil menetapkan tepat waktu, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir," ujar Pramono.

Pramono juga menyampaikan bahwa kejadian pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu bukan cuma kali ini saja yang dilakukan pada dini hari.

Ia mengaku pada 2014, KPU menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014 menjelang pukul 00.00, pada hari terakhir batas waktu.

Jika lewat beberapa menit saja, maka akan melanggar peraturan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Diketahui, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen dari jumlah suara sah, yakni sebanyak 154.257.601 suara. (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CEK FAKTA: Rekapitulasi Hasil Pemilu Dianggap Janggal dan Senyap, Benarkah?"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved