Pemilu 2019
Mahfud MD Tanggapi Kritik Fadli Zon yang Sebut MK Tak Efektif Tangani Sengketa Hasil Pilpres
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganjurkan agar persoalan sengketa Pilpres 2019 diselesaikan sesuai aturan.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganjurkan agar persoalan sengketa Pilpres 2019 diselesaikan sesuai aturan.
Bila ada pihak yang tak menerima hasil rekapitulasi KPU, kata Mahfud MD, dapat mengajukan gugatan ke MK.
Mahfud MD menjelaskan, jangan ada anggapan bahwa MK tidak berguna.
Menurut Mahfud MD, bila memiliki bukti-bukti kecurangan yang kuat hingga bersedia mengadu data, MK tentu akan menindaklanjutinya.
Mahfud MD lantas menyinggung pernyataan beberapa tokoh yang menyatakan MK tidak efektif.
• Jika Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD: Tak Mau Tanda Tangan, Ya Sudah Selesai Pemilu
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan bahwa peran MK dalam hal pemilihan presiden (pilpres) tidak pernah efektif.
Ia menyebut MK tidak efektif setelah berkaca pada pilpres 2014 lalu.
Menurutnya, pada tahun 2014 lalu pihaknya telah telah menyampaikan sejumlah bukti kecurangan ke MK.
Bukti-bukti kecurangan itu disimpan dalam sejumlah kontainer.
Namun saat itu, kata Fadil Zon, MK justru tidak membuka satu boks pun.
• Kata Mahfud MD, Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019 meski Kalah dalam Penghitungan KPU
"Jadi MK, saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK, karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu, dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar, berkontainer-kontainer waktu itu saksinya, memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK," imbuh Fadli.
Mahfud MD pun menyebut, pernyataan yang menyatakan MK tidak berguna adalah provokatif.
"Misalnya yang tahun 2014 sudah bawa sekian truk bukti, ternyata kan tidak pernah diantarkan buktinya," ucap Mahfud MD seperti dilansir Tribunjakarta dari tayangan YouTube Talkshow TVONE, Selasa (21/5/2019).
Bukti yang dimaksud Mahfud MD adalah bukti dalam bentuk formulir.