Pemilu 2019
Mahfud MD Tanggapi Kritik Fadli Zon yang Sebut MK Tak Efektif Tangani Sengketa Hasil Pilpres
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganjurkan agar persoalan sengketa Pilpres 2019 diselesaikan sesuai aturan.
Editor: Astini Mega Sari
Mahfud MD yang saat itu bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta itu pun enggan hadir di MK untuk mengajukan gugatan.
• 16 Tokoh Bangsa Bertemu Panglima TNI, Mahfud MD Ungkap Isi Pembicaraan terkait Pasca-Pemilu 2019
"Tahun 2014 itu saya tidak mau ikut juga hadir ke MK karena bukti dalam bentuk formulir yang bisa dipersandingkan tidak ada," jelas Mahfud MD.
"Makanya saya bilang waktu itu kalau ada bukti biar saya maju sendirian tidak usah pakai pengacara bisa juga tuh ke MK menang kalau ada buktinya," tambahnya.
Saat itu, Mahfud MD juga berpesan bila membawa sengketa Pilpres ke MK jangan bicara soal kecurangan di Papua.
"Karena di tempat lain ada kecurangan yang sama oleh pihak lain," terang Mahfud MD.
"Langsung saja adu bukti hitung, tidak pernah ajukan itu hanya katanya curang di sana di sini. Sehingga hasilnya tidak menghitung angkanya, karena tidak mempersoalkan angka pada waktu itu," sambungnya.
Mahfud MD pun meyakinkan bahwa MK bisa saja melakukan pembatalan hasil penghitangan suara.
Tak hanya itu, kata Mahfud MD, MK bahkan dapat melakukan pemindahan suara.
"Kalau mempersoalkan angka, adu formulir, kalau mempersoalkan kecurangan harus ada bukti terstruktur, sistematis dan masif, itu bisa dilakukan pembatalan hasil penghitungan suara atau pemungutan suara bahkan pemindahan suara bisa dilakukan oleh MK," jelas Mahfud MD.
• Video Saksi TKN dan BPN Berpelukan setelah KPU Tetapkan Hasil Pilpres, Peserta Rapat Bertepuk Tangan
Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat menanggapi pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.
Menurut Mahfud MD, menolak hasil penghitungan resmi KPU sebetelnya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).
"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, bila hal tersebut terjadi maka KPU bisa langsung mengesahkannya.
"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yurids sudah selesai tidak ada maaslah," tuturnya.